RUU PDP Disahkan, DPR di Bawah Kepemimpinan Puan Mendapat Apresiasi

jpnn.com, JAKARTA - DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah lama dinantikan.
Kecekatan DPR bersama-sama Pemerintah merealisasikan UU PDP dinilai menghadirkan rasa aman bagi warga Indonesia di tengah maraknya kasus-kasus kebocoran data.
“Saya melihat DPR merespons dan memberi solusi dengan disahkannya UU PDP. Di tengah viralnya fenomena hacker Bjorka, UU PDP hadir sebagai bagian kewajiban negara untuk memberikan rasa aman terhadap data pribadi masyarakat,” kata Ahli Komunikasi Politik Silvanus Alvin, Selasa (20/9/2022).
UU PDP disahkan dalam Rapat Paripurna hari ini di DPR. Alvin pun memuji kinerja DPR di bawah kepemimpinan Puan Maharani untuk mempercepat hadirnya payung hukum demi menjamin keamanan data pribadi masyarakat Indonesia.
“Sama halnya seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), reaksi cepat Ketua DPR Puan Maharani patut diapresasi dalam membawa UU PDP untuk disahkan,” ucapnya.
Menurut Alvin, pembahasan UU PDP memang terbilang cukup lama karena ada berbagai dinamika yang terjadi.
Dia menilai hal tersebut dilakukan agar beleid perlindungan data pribadi betul-betul menjadi produk hukum yang efektif.
“Fokusnya sekarang ada pada kepastian hukum untuk perlindungan data pribadi. Legalitas sudah disahkan oleh DPR sehingga sekarang implementasinya ada di tangan eksekutif,” sebut Alvin.
DPR RI di bawah kepemimpinan Puan Maharani telah mengesahkan Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah lama dinantikan.
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- Posisi Letkol Teddy di Seskab Langgar UU TNI, TB Hasanuddin: Harus Mundur dari Militer
- TB Hasanuddin Ungkap Beberapa Pasal Menarik Perhatian dalam DIM RUU TNI
- Kenaikan Pangkat Teddy di Luar Kebiasaan, Soalnya Pakai Surat Perintah, Bukan Keputusan