RUU PDP Disahkan, DPR di Bawah Kepemimpinan Puan Mendapat Apresiasi

“Dari hal ini pula bisa terlihat manajemen krisis yang dapat disiasati Puan sebagai pimpinan DPR. Dapat dilihat bagaimana para anggota DPR dari berbagai fraksi tidak terburu-buru memutuskan tapi mengesahkannya setelah dianggap RUU cukup sempurna,” imbuh Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Multimedia Nusantara (UMN) itu.
Naskah final UU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal.
Berbeda dengan periode sebelumnya, DPR RI mampu merampungkan pembahasan RUU PDP yang bertambah 4 pasal dari usulan awal Pemerintah pada akhir 2019 di masa kepemimpinan Puan Maharani.
“Dengan adanya UU ini, publik juga betul-betul memahami bahwa data pribadi adalah sesuatu yang penting dan harus dijaga. Menjaga data pribadi ini harus dua sisi. Pemerintah secara menyeluruh dan ada kesadaran untuk melindungi dari masing-masing individu,” ujar Alvin.
“Sekarang ini data adalah the new oil. Oleh karena itu, jangan sampai data dieksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. DPR pun selanjutnya dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai UU PDP ini,” sambungnya.
UU PDP diketahui membuat Negara memiliki landasan hukum untuk memaksa kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) agar mampu mengamankan data dan sistem yang mereka kelola secara optimal. Selama ini data pribadi masyarakat tidak terjamin karena adanya potensi kebocoran data.
“UU PDP diharapkan mampu menjadi pelindung dan terus bisa mengakomodasi perubahan teknologi digital sesuai perkembangan zaman,” ungkap Alvin.
Dalam UU PDP juga diatur soal sanksi pidana bagi orang atau badan yang melanggar ketentuan terkait penggunaan data pribadi.
DPR RI di bawah kepemimpinan Puan Maharani telah mengesahkan Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah lama dinantikan.
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset