RUU PDP Disahkan, DPR di Bawah Kepemimpinan Puan Mendapat Apresiasi
Alvin menilai aturan itu merupakan bentuk komitmen DPR untuk melindungi data pribadi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan kepentingan.
“Saya yakin dengan kepemimpinan Puan, DPR akan terus mengawasi kinerja Pemerintah dalam mengimplementasikan aturan-aturan yang ada di UU PDP,” tuturnya.
Alvin mengingatkan pentingnya UU PDP dilengkapi dengan langkah strategis seperti menyiapkan roadmap (peta jalan), penataan lembaga, penguatan sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan teknologi untuk membangun sistem keamanan siber yang kuat.
“Dengan begitu, UU PDP benar-benar mampu melindungi data pribadi warga negara,” ujar Alvin.
Lebih lanjut, Lulusan master University of Leicester Inggris ini meminta DPR memastikan bahwa Pemerintah dapat menjamin penyimpanan data pribadi masyarakat, yang sebaiknya berada di wilayah kedaulatan Indonesia.
Alvin mengatakan hal tersebut guna menghindari terjadinya penyalahgunaan oleh pihak lain.
“Berkat komitmen DPR RI untuk segera merampungkan pembahasan dan pengesahan UU PDP, Indonesia dapat menjalankan interaksi antarbangsa dengan optimal karena isu perlindungan data pribadi menjadi agenda dan prasyarat perdagangan dunia,” paparnya.
“Apalagi, RUU PDP mengatur hak pemilik data, pengendali data, dan perusahaan yang memanfaatkan data,” ujar Pengajar pada Prodi Distance Learning UMN itu.
DPR RI di bawah kepemimpinan Puan Maharani telah mengesahkan Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah lama dinantikan.
- Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani
- Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
- Pemerintah Harus Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif
- Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur, Komisi II DPR RI Ungkap Tanggalnya
- Meraih Peluang Ekonomi di Tahun 2025
- F-PAN Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Mengatasi 10 Tantangan Ekonomi di 2024