RUU PDP Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Abdul Kadir Karding menargetkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), bisa cepat selesai pada akhir tahun ini.
"Target kami, RUU PDP ini mudah-mudahan bisa selesai 2020, paling lambat awal 2021 karena sangat urgen," kata Karding, saat di webinar Siberkreasi "Jejak Digital dalam Dunia Maya", Senin.
Penduduk Indonesia yang terhubung ke internet berjumlah sangat banyak, data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2018 menunjukkan ada 171,17 juta jiwa pengguna internet, dari total penduduk Indonesia 246,16 juta jiwa.
Komisi I DPR beberapa waktu lalu baru selesai meminta pendapat dari pemangku kepentingan, yang berkaitan dengan RUU PDP.
Politikus dari PKB ini menilai perlindungan data pribadi merupakan hak dasar masyarakat, serta memiliki potensi ekonomis.
UU PDP di masa mendatang akan menjawab secara terperinci mengenai jejak digital, apa dampak jejak digital, pencegahan pencurian data hingga apa yang harus dilakukan jika ada data yang bocor.
"Prinsipnya, harus mampu melindungi warga negara yang berselancar di media sosial," kata Karding.
Karding dalam diskusi tersebut juga menyoroti siapa yang akan menjadi regulator dalam RUU PDP, apakah Kominfo atau lembaga independen baru.
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), terus digodok Komisi I DPR dan diharapkan bisa selesai pada akhir tahun ini.
- Masyarakat Desa Belum Melek Perlindungan Data Pribadi, Rentan Jadi Korban Penipuan
- Dunia Hari Ini: Indonesia Punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
- Setelah RUU PDP Disetujui Menjadi UU, Pratama Usul Bentuk Lembaga Otoritas yang Kuat dan Independen
- UU PDP Membuat Konsumen Makin Nyaman Bertransaksi Digital
- RUU PDP Disahkan, DPR di Bawah Kepemimpinan Puan Mendapat Apresiasi
- DPR Sahkan RUU PDP sebagai UU, Data Setiap Warga Terlindungi