RUU Pelayanan Publik Disiplinkan Birokrasi

Disahkan Pekan Depan

RUU Pelayanan Publik Disiplinkan Birokrasi
RUU Pelayanan Publik Disiplinkan Birokrasi
JAKARTA - Sebanyak 10 fraksi di Komisi II DPR RI, akhirnya menyetujui RUU Pelayanan Publik untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR yang digelar Selasa (23/6) pekan depan. Persetujuan itu diambil dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR yang dipimpin Ketua EE Mangindaan, dengan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Taufiq Effendi, serta perwakilan dari Departemen Hukum dan HAM, Rabu (17/6).

Menurut Menpan, UU Pelayanan Publik ini memiliki karakter yang berbeda dengan undang-undang pada umumnya. "Undang-undang ini mengatur bagaimana sistem dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan, serta memuat kepentingan rakyat. Yaitu bagaimana memberdayakan rakyat dengan sebaik-baiknya agar dapat menikmati dan memanfaatkan pelayanan publik," katanya.

Selain mengatur hak dan kewajiban masyarakat, UU ini juga dikatakan lebih mendorong penyelenggara pelayanan publik, termasuk pemerintah, untuk lebih disiplin dan meningkatkan kinerjanya. "Karena itu, dalam pembahasan RUU ini tidak terjadi pertentangan serius, karena yang diusung adalah betul-betul untuk kepentingan rakyat," tambah Taufiq Effendi.

Dikatakan Menpan pula, UU tentang Pelayanan Publik merupakan pondasi dari reformasi birokrasi. Dalam hal ini, pelayanan publik bukan embel-embel dari birokrasi, tetapi merupakan amanah yang harus dipikul oleh birokrasi itu sendiri. Undang-undang ini pun memberikan kepastian dan keharusan birokrasi untuk melayani.

JAKARTA - Sebanyak 10 fraksi di Komisi II DPR RI, akhirnya menyetujui RUU Pelayanan Publik untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR yang digelar Selasa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News