RUU Pelayanan Publik Disiplinkan Birokrasi
Disahkan Pekan Depan
Rabu, 17 Juni 2009 – 17:39 WIB

RUU Pelayanan Publik Disiplinkan Birokrasi
Diakuinya, selama ini banyak kesenjangan, lantaran ketiadaan komunikasi seimbang antara yang melayani dan dilayani, sehingga sering menimbulkan kekecewaan serta ketidakpuasan. "Dengan undang-undang ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, dan menjadi jembatan komunikasi antara kedua belah pihak," tutur Taufiq lagi.
Menpan juga menekankan bahwa UU ini merupakan yang pertama memberikan sanksi atas kelalaian penyelenggara atau pelaksana pelayanan publik. Sanksi itu mulai dari yang berbentuk ganti rugi, sanksi perdata, sanksi pidana, serta sanksi administratif. "UU Pelayanan Publik juga mempertegas dan memperluas peranan Ombudsman dalam mendorong terciptanya pelayanan yang memuaskan bagi masyarakat," timpalnya. (esy/JPNN)
JAKARTA - Sebanyak 10 fraksi di Komisi II DPR RI, akhirnya menyetujui RUU Pelayanan Publik untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR yang digelar Selasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi