RUU Pelayanan Publik Disiplinkan Birokrasi
Disahkan Pekan Depan
Rabu, 17 Juni 2009 – 17:39 WIB
Diakuinya, selama ini banyak kesenjangan, lantaran ketiadaan komunikasi seimbang antara yang melayani dan dilayani, sehingga sering menimbulkan kekecewaan serta ketidakpuasan. "Dengan undang-undang ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, dan menjadi jembatan komunikasi antara kedua belah pihak," tutur Taufiq lagi.
Menpan juga menekankan bahwa UU ini merupakan yang pertama memberikan sanksi atas kelalaian penyelenggara atau pelaksana pelayanan publik. Sanksi itu mulai dari yang berbentuk ganti rugi, sanksi perdata, sanksi pidana, serta sanksi administratif. "UU Pelayanan Publik juga mempertegas dan memperluas peranan Ombudsman dalam mendorong terciptanya pelayanan yang memuaskan bagi masyarakat," timpalnya. (esy/JPNN)
JAKARTA - Sebanyak 10 fraksi di Komisi II DPR RI, akhirnya menyetujui RUU Pelayanan Publik untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR yang digelar Selasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Trend Asia: Sungai Kapuas Terancam Tercemar Gara-Gara Ini
- Kisah Bu Ani Menutupi Nama Sarwo Edhie Pascaperistiwa G30S/PKI
- Setelah Pelantikan Presiden, Arsjad dan Anin Sepakat Bakal Gelar Munas
- G30S Sudah Menculik 6 Jenderal, Mengapa Akhirnya Gagal?
- Lestari Moerdijat Ingatkan Pentingnya Upaya Penguatan Ideologi bagi Generasi Muda
- Cegah Majelis Hakim Melanggar Kode Etik, KY Surati MA Soal PK Mardani Maming