RUU Pembangunan Perdesaan Disahkan
Senin, 02 Maret 2009 – 12:33 WIB
JAKARTA— RUU Usul Inisiatif Pembangunan Perdesaan akhirnya disetujui menjadi RUU Usul DPR RI. Ini setelah 10 fraksi di DPR RI dalam Sidang Paripurna menyatakan setuju adanya UU tentang Pembangunan Perdesaan. Pertimbangannya adalah adanya dispartitas antara desa dan kota, tingginya angka kemiskinan di desa dan tidak meratanya pembangunan ekonomi.
Dalam materinya, wakil-wakil dari FBR, PDS, PG, PDIP, PD, FPPP, PAN, PKB, PKS, dan FPBR menyoroti rendahnya kesejahteraan masyarakat desa di banding perkotaan, padahal daerah sebaran masyarakat Indonesia paling banyak ada di desa.
Baca Juga:
“Pembangunan perekonomian yang dibilang pemerintah terus meningkat tidak dirasakan masyarakat desa karena hidup mereka tetap di bawah standar sejahtera,” kata Rustam Tamburaka, dari Fraksi Golkar di depan paripurna, Senin (2/3).
Dari PDIP yang diwakili Tumbu Saraswati juga mengkritisi kesenjangan yang begitu besar antara kota dan desa. Semestinya dengan wilayah teritorialnya yang sangat bagus dibanding kota bisa meningkatkan pembangunan di pedesaan.
JAKARTA— RUU Usul Inisiatif Pembangunan Perdesaan akhirnya disetujui menjadi RUU Usul DPR RI. Ini setelah 10 fraksi di DPR RI dalam Sidang
BERITA TERKAIT
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
- DPRD Jakarta Minta Pemprov Masifkan Pemasangan Cybel Meter untuk Distribusi Air