RUU Pembangunan Perdesaan Disahkan

RUU Pembangunan Perdesaan Disahkan
RUU Pembangunan Perdesaan Disahkan
JAKARTA— RUU Usul Inisiatif Pembangunan Perdesaan akhirnya disetujui menjadi RUU Usul DPR RI. Ini setelah 10 fraksi di DPR RI dalam Sidang Paripurna menyatakan setuju adanya UU tentang Pembangunan Perdesaan. Pertimbangannya adalah adanya dispartitas antara desa dan kota, tingginya angka kemiskinan di desa dan tidak meratanya pembangunan ekonomi.

Dalam materinya, wakil-wakil dari FBR, PDS, PG, PDIP, PD, FPPP, PAN, PKB, PKS, dan FPBR menyoroti rendahnya kesejahteraan masyarakat desa di banding perkotaan, padahal daerah sebaran masyarakat Indonesia paling banyak ada di desa.

“Pembangunan perekonomian yang dibilang pemerintah terus meningkat tidak dirasakan masyarakat desa karena hidup mereka tetap di bawah standar sejahtera,” kata Rustam Tamburaka, dari Fraksi Golkar di depan paripurna, Senin (2/3).

Dari PDIP yang diwakili Tumbu Saraswati juga mengkritisi kesenjangan yang begitu besar antara kota dan desa. Semestinya dengan wilayah teritorialnya yang sangat bagus dibanding kota bisa meningkatkan pembangunan di pedesaan.

JAKARTA— RUU Usul Inisiatif Pembangunan Perdesaan akhirnya disetujui menjadi RUU Usul DPR RI. Ini setelah 10 fraksi di DPR RI dalam Sidang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News