RUU Pemberantasan Illog, Deadlock
Rabu, 23 November 2011 – 14:10 WIB
JAKARTA--Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (RUU P3L) akhirnya dihentikan menyusul tidak ditemukannya kompromi antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan dengan Komisi IV DPR tentang pembentukan Badan Pemberantasan Perusakan hutan (P2H), sebagaimana diamanatkan dalam pasal 5 RUU tersebut.
Saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Rabu (23/11), Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, menyatakan P2H tidak perlu. "Tidak perlu dibentuk badan atau komisi. Pemerintah lebih setuju dengan mengoptimalkan peran yang sudah ada seperti Kepolisian dan Kejaksaan," kata Zulkifli Hasan.
Baca Juga:
Sementara mayoritas fraksi di DPR mendorong agar dibentuk badan khusus menangani pembalakan liar, karena pembalakan liar masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.
Rofi Munawar dari F-PKS misalnya, menyesalkan sikap Menhut, sebab RUU ini sudah dibahas lama dan telah menelan biaya serta sudah mengundang banyak pakar dan lembaga swadaya masyarakat.
JAKARTA--Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (RUU P3L) akhirnya dihentikan menyusul tidak ditemukannya
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana