RUU Pemberantasan Illog, Deadlock
Rabu, 23 November 2011 – 14:10 WIB
JAKARTA--Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (RUU P3L) akhirnya dihentikan menyusul tidak ditemukannya kompromi antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan dengan Komisi IV DPR tentang pembentukan Badan Pemberantasan Perusakan hutan (P2H), sebagaimana diamanatkan dalam pasal 5 RUU tersebut.
Saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Rabu (23/11), Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, menyatakan P2H tidak perlu. "Tidak perlu dibentuk badan atau komisi. Pemerintah lebih setuju dengan mengoptimalkan peran yang sudah ada seperti Kepolisian dan Kejaksaan," kata Zulkifli Hasan.
Baca Juga:
Sementara mayoritas fraksi di DPR mendorong agar dibentuk badan khusus menangani pembalakan liar, karena pembalakan liar masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.
Rofi Munawar dari F-PKS misalnya, menyesalkan sikap Menhut, sebab RUU ini sudah dibahas lama dan telah menelan biaya serta sudah mengundang banyak pakar dan lembaga swadaya masyarakat.
JAKARTA--Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (RUU P3L) akhirnya dihentikan menyusul tidak ditemukannya
BERITA TERKAIT
- Bantu Kuatkan Hijrah Masyarakat, BMH Yogyakarta Gelar Layanan Hapus Tato
- Super Air Jet Ganti Komponen Pesawat Saat Penumpang Sudah Dalam Kabin, Ini Akibatnya
- Soal KPK Berpeluang Panggil Megawati, Ronny PDIP: Kejauhan dan Terlalu Dipaksakan
- KPK Buka Peluang Memanggil Megawati, Said PDIP: Jangan Menggiring Opini Lebih Maju
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan