RUU Pemberantasan Illog, Deadlock
Rabu, 23 November 2011 – 14:10 WIB

RUU Pemberantasan Illog, Deadlock
"Harus ada penjelasan ke publik, mengapa ini dihentikan?" kata Rofi.
Hal senada juga dilontarkan anggota Komisi IV dari Fraksi Golkar Hardi Soesilo. Menurut Hardi, kalau pemerintah sepihak bersikap tidak melanjutkan pembahasan RUU P3L maka pemerintah berkewajiban menjelaskannya kepada masyarakat.
Sementara anggota Fraksi PPP di Komisi IV, Wan Abu Bakar meminta agar pembahasan RUU ini jangan dihentikan sebab pembalakan liar sudah sangat memprihatinkan dan dana APBN sudah digunakan untuk kunjungan kerja ke luar negeri.
"Saya kecewa ini dihentikan. Yang kita butuhkan sesungguhnya adalah dialog yang lebih kondusif lagi," ujar Wan Abu Bakar.
JAKARTA--Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (RUU P3L) akhirnya dihentikan menyusul tidak ditemukannya
BERITA TERKAIT
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Soal Macet Horor di Tanjung Priok, Gubernur Pramono: Ini Membuat Saya Resah
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan