RUU Pemberantasan Illog, Deadlock
Rabu, 23 November 2011 – 14:10 WIB
Sedangkan Ketua Komisi IV Romahurmuzy mengingatkan meski RUU ini tidak bisa dilanjutkan pembahasannya fakta ini tidak boleh mengurangi komitmen pemerintah dan DPR dalam memberantas pembalakan liar. (fas/jpnn)
JAKARTA--Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (RUU P3L) akhirnya dihentikan menyusul tidak ditemukannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Wisuda ke-6 Matana University Siap Ciptakan Kampus Berinovasi