RUU Pemberantasan Perusakan Hutan Disetujui jadi UU
Selasa, 09 Juli 2013 – 20:40 WIB
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua Pramono Anung akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemberantasan Perusakan Hutan menjadi Undang-Undang (UU). UU itu nantinya diharapkan dapat menekan pembalakan liar di Indonesia "Untuk pemberantasan dan meminimalisir perusakan hutan itu, awalnya RUU Ini merupakan inisiatif pemerintah di tahun 2006 dengan judul RUU Pemberantasan Pembalakan Liar. Pada Desember 2010 RUU tersebut diajukan oleh DPR sebagai inisiatif Dewan hingga disahkan hari ini," ungkap Firman saat melaporkan pendapat Komisi IV terkait RUU tersebut di hadapan paripurna DPR.
"Karena semua fraksi di DPR sudah dalam satu posisi, maka saya menyatakan Paripurna DPR menyetujui rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Perusakan Hutan menjadi Undang-Undang," kata Pramono saat memimpin Rapat Paripurna DPR, di gedung Nusantara II, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (9/7).
Sebelum disahkan, Wakil Ketua Komisi IV DPR, Firman Soebagyo yang membidangi kehutanan menyatakan, Indonesia tercatat sebagai salah satu dari tiga negara di dunia yang memiliki hutan tropis terluas dengan sumber keanekaragaman hayati baik flora dan fauna. Menurutnya, kawasan hutan Indonesia mencapai 133,4 juta hektar.
Baca Juga:
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua Pramono Anung akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemberantasan Perusakan
BERITA TERKAIT
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi