RUU Pemberantasan Perusakan Hutan Disetujui jadi UU
Selasa, 09 Juli 2013 – 20:40 WIB
Menurut politisi Partai Golkar itu, kerusakan hutan tidak hanya dipicu oleh pembalakan liar. Lebih separuh kawasan hutan dalam kondisi rusak berat dan kritis akibat kegiatan manusia dan alam.
Baca Juga:
"Selain itu perambahan kawasan hutan juga terjadi karena kegiatan korporasi baik untuk tambang ataupun ilegal, kemudian ilegal logging serta kebakaran hutan yang tidak bertanggung jawab baik perorangan maupun korporasi ketika membuka kawasan hutan industri," paparnya.
Kerusakan hutan, lanjut Firman, tidak saja terjadi di hutan produksi tetapi juga pada hutan lindung atau korporasi. "Dengan disahkannya RUU ini maka dengan sendirinya perusakan hutan menjadi tindak pidana dengan sanksi yang sangat berat karena mengancam lingkungan nasional maupun internasional dan mengkhawatirkan bagi kelangsungan hidup manusia," jelasnya. (gil/fas/jpnn)
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua Pramono Anung akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemberantasan Perusakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Butuh Dana Tambahan Rp 100 Triliun untuk 82,9 Juta Penerima Program MBG
- Menteri Agama: Pengumuman Libur Ramadan Disampaikan Senin
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis