RUU Pemda jadi Alat Menekan Kepala Daerah
Selasa, 15 Mei 2012 – 12:51 WIB
JAKARTA – Rancangan Undang-undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda) yang akan dibahas pemerintah dan DPR dikhawatirkan dapat mengancam kewenangan kepada daerah (kada). Pengamat politik Universitas Indonesia, Donny Gahral Ardian, mengatakan, jika RUU Pemda disahkan, dikhawatirkan dapat digunakan sebagai alat untuk melumpuhkan kebijakan ideologis yang tidak disukai dan akan menjadi alat tekanan politik kepada kepala daerah.
"Saya berpikir RUU tersebut kalau benar-benar disahkan dapat digunakan kekuasaan untuk melumpuhkan kebijakan ideologis yang tidak disukai pemerintah pusat," kata Donny di Jakarta, Selasa (15/5).
Dijelaskan Donny, dalam RUU Pemda itu, terbuka peluang pemecatan terhadap kepala daerah yang tidak patuh terhadap pemerintah pusat. Menurutnya, hal itu berpotensi terjadinya kebijakan yang otoriter. Dia menjelaskan, otoritarianisme dapat terjadi akibat kurang rincinya syarat-syarat pemecatan.
"Disebutkan bahwa kepala daerah dapat dikenakan sanksi apabila tidak menjalankan program strategis nasional seperti pengurangan kemiskinan, peningkatan lapangan kerja atau pertumbuhan ekonomi," katanya.
JAKARTA – Rancangan Undang-undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda) yang akan dibahas pemerintah dan DPR dikhawatirkan dapat mengancam kewenangan
BERITA TERKAIT
- TB Hasanuddin soal Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Apakah Sudah Melalui Proses Hukum?
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Kapan Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dimulai? Inilah Jawabannya
- Rudianto Lallo Desak Asal-usul Rp21 M di Mobil Istri Eks Ketua PN Surabaya Dibongkar
- Honorer Tidak Lulus PPPK 2024 Lumayan Banyak, Sabar ya
- Danlantamal III Jakarta Pimpin Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang