RUU Pemda Jamin Kada tak Gampang Dipenjara
Kamis, 27 Desember 2012 – 19:25 WIB
JAKARTA – Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda) melakukan tiga terobosan besar sepanjang tahun 2012 di bidang regulasi dan peraturan perundang-undangan. Yakni disahkannya Undang-Undang (UU) Keistimewaan Yogyakarta, hadirnya Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah (RUU Pemda), dan RUU Pemilihan Kepala Daerah. “Karena di daerah selama ini, kita melihat permasalahan utama itu karena UU yang kurang lengkap, kurang terperinci dan kurangnya memuat terkait sanksi. Sehingga ada kecenderungan daerah sulit untuk dikontrol. Sinkornisasi antara kabupaten/kota dengan provinsi demikian juga dengan pusat, juga masih sangat kurang,” ujarnya.
“Di tahun 2012, kita ada progress yang cukup positif terkait regulasi dan peraturan perundang-undangan. Yang pertama terkait keistimewaan Yogyakarta, RUU-nya sudah sembilan tahun dan akhirnya berhasil digolkan tahun ini,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan kepada JPNN di Jakarta, Kamis (27/12).
Baca Juga:
Selain itu, terkait penyelenggaraan Otda, Kemdagri saat ini juga tengah merampungkan RUU Pemda, untuk menggantikan UU Nomor 32 tahun 2004 yang sebelumnya diubah dari UU Nomor 22 tahun 1999. Langkah ini diambil untuk menyempurnakan UU yang ada.
Baca Juga:
JAKARTA – Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda) melakukan tiga terobosan besar sepanjang tahun 2012 di
BERITA TERKAIT
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG
- PIS Gelar Program Edukasi Lingkungan Ocean LiteraSEA di Tanjung Sekong
- Kemenag Umumkan Peserta Lulus Seleksi CPNS, Sebegini Jumlahnya, Simak di Sini
- Sesama R3, Nilai Rendah Malah Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Ada Permainan? BKN Bereaksi
- Gerakan Satu Juta Pohon: KAI Logistik Tanam 1.200 Pohon