RUU Pemda Jamin Kada tak Gampang Dipenjara

RUU Pemda Jamin Kada tak Gampang Dipenjara
RUU Pemda Jamin Kada tak Gampang Dipenjara
JAKARTA – Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda) melakukan tiga terobosan besar sepanjang tahun 2012 di bidang regulasi dan peraturan perundang-undangan. Yakni disahkannya Undang-Undang (UU) Keistimewaan Yogyakarta, hadirnya Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah (RUU Pemda), dan RUU Pemilihan Kepala Daerah.

“Di tahun 2012, kita ada progress yang cukup positif terkait regulasi dan peraturan perundang-undangan. Yang pertama terkait keistimewaan Yogyakarta, RUU-nya sudah sembilan tahun dan akhirnya berhasil digolkan tahun ini,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan kepada JPNN di Jakarta, Kamis (27/12).

Selain itu, terkait penyelenggaraan Otda, Kemdagri saat ini juga tengah merampungkan RUU Pemda, untuk menggantikan UU Nomor 32 tahun 2004 yang sebelumnya diubah dari UU Nomor 22 tahun 1999. Langkah ini diambil untuk menyempurnakan UU yang ada.

“Karena di daerah selama ini, kita melihat permasalahan utama itu karena UU yang kurang lengkap, kurang terperinci dan kurangnya memuat terkait sanksi. Sehingga ada kecenderungan daerah sulit untuk dikontrol. Sinkornisasi antara kabupaten/kota dengan provinsi demikian juga dengan pusat, juga masih sangat kurang,” ujarnya.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda) melakukan tiga terobosan besar sepanjang tahun 2012 di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News