RUU Pemda Jamin Kada tak Gampang Dipenjara
Kamis, 27 Desember 2012 – 19:25 WIB

RUU Pemda Jamin Kada tak Gampang Dipenjara
Karena itu dalam RUU Pemda yang baru menurut Djo -panggilan Djohermansyah Djohan-, diyakini akan menjadikan pelaksanaan otonomi daerah berjalan lebih baik. Karena di dalam RUU tersebut, salah satunya menjamin kepala daerah dapat melakukan terobosan inovasi.
Baca Juga:
“Jadi lewat RUU ini, kepala daerah dijamin melakukan langkah-langkah kreatif tanpa perlu khawatir dipenjarakan. Sekarang ini sudah separuh jalan. Pembahasannya kita harapkan dapat selesai April 2013 mendatang. Kalau UU 22 1999 itu bertahan 5 tahun, kemudian yang kedua (UU 32/2004) itu 8 tahun, maka UU ini nantinya kita harapkan dapat lebih panjang umurnya. Karena lebih cocok untuk mengatur Pemda-Pemda kita,” katanya.
Selain RUU Pemda, Kemendagri menurut Djo juga tengah merampungkan RUU Pemilihan Kepala Daerah. “Ini pecahan dari RUU Pemda. Kita harapkan nantinya mampu mengatasi persoalan yang ada dan mampu menghasilkan kepala daerah yang lebih baik, karena sekarang ini tercatat sekitar 290 kepala daerah yang tersangkut masalah hukum,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda) melakukan tiga terobosan besar sepanjang tahun 2012 di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa