RUU Pemda Jamin Kada tak Gampang Dipenjara
Kamis, 27 Desember 2012 – 19:25 WIB
Karena itu dalam RUU Pemda yang baru menurut Djo -panggilan Djohermansyah Djohan-, diyakini akan menjadikan pelaksanaan otonomi daerah berjalan lebih baik. Karena di dalam RUU tersebut, salah satunya menjamin kepala daerah dapat melakukan terobosan inovasi.
Baca Juga:
“Jadi lewat RUU ini, kepala daerah dijamin melakukan langkah-langkah kreatif tanpa perlu khawatir dipenjarakan. Sekarang ini sudah separuh jalan. Pembahasannya kita harapkan dapat selesai April 2013 mendatang. Kalau UU 22 1999 itu bertahan 5 tahun, kemudian yang kedua (UU 32/2004) itu 8 tahun, maka UU ini nantinya kita harapkan dapat lebih panjang umurnya. Karena lebih cocok untuk mengatur Pemda-Pemda kita,” katanya.
Selain RUU Pemda, Kemendagri menurut Djo juga tengah merampungkan RUU Pemilihan Kepala Daerah. “Ini pecahan dari RUU Pemda. Kita harapkan nantinya mampu mengatasi persoalan yang ada dan mampu menghasilkan kepala daerah yang lebih baik, karena sekarang ini tercatat sekitar 290 kepala daerah yang tersangkut masalah hukum,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda) melakukan tiga terobosan besar sepanjang tahun 2012 di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin
- Petani Kecil Mulai Rasakan Efek Gerakan Boikot Restoran Waralaba yang Dianggap Terafiliasi Israel
- Asyik, KAI Divre III Palembang Berikan Diskon Tiket Kereta Api Saat Libur Pilkada 2024
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel