RUU Pemda Perkuat Kelembagaan Bidang Perumahan
Kamis, 23 Mei 2013 – 10:37 WIB

RUU Pemda Perkuat Kelembagaan Bidang Perumahan
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Pemda yang saat ini tengah dibahas pemerintah dan DPR RI, dapat mendorong pembentukan dan penguatan kelembagaan bidang perumahan serta kawasan permukiman di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Itu sebabnya, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mendorong agar RUU tersebut bisa segera ditetapkan menjadi UU. Kelembagaan (perumahan dan kawasan permukiman) di pusat saat ini hanya melakukan perumusan kebijakan dan operasionalisasi kebijakan yang bersifat stimulan saja. Sedangkan kelembagaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota belum seluruhnya memiliki lembaga yang berwenang untuk menangani urusan tersebut.
"Kemenpera sangat mendukung pembahasan RUU Pemda ini. Kami harap ke depan pemerintah tingkat provinsi dan kabupaten/ kota bisa lebih menguatkan kelembagaan di bidang perumahan dan kawasan permukiman di daerah," ujar Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat (Sesmenpera) Rildo Ananda Anwar dalam siaran pers yang diterima JPNN, Kamis (23/5).
Baca Juga:
Menurut Rildo, dukungan Kemenpera ditunjukkan dengan keseriusan dan keikutsertaan masing-masing deputi pada pembahasan RUU Pemda ini. Apalagi saat ini masalah penyediaan perumahan untuk masyarakat di daerah menjadi salah satu urusan Pemda.
Baca Juga:
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Pemda yang saat ini tengah dibahas pemerintah dan DPR RI, dapat mendorong pembentukan dan penguatan kelembagaan
BERITA TERKAIT
- Menhut: Tren Karhutla Pada 2025 Menurun, 3 Hal Ini Menjadi Faktornya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Cuaca Hari Ini, BMKG Prakiraan Ada Hujan di Wilayah Ini
- 5 Berita Terpopuler: Perkembangan Terbaru RPP Manajemen ASN, Masih Misterius, Ada Kata Insyaallah
- Kapolsek di Anambas Diduga Terima Setoran Kasus Pencurian, Propam Turun Tangan
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin