RUU Pemda Perkuat Kelembagaan Bidang Perumahan
Kamis, 23 Mei 2013 – 10:37 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Pemda yang saat ini tengah dibahas pemerintah dan DPR RI, dapat mendorong pembentukan dan penguatan kelembagaan bidang perumahan serta kawasan permukiman di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Itu sebabnya, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mendorong agar RUU tersebut bisa segera ditetapkan menjadi UU. Kelembagaan (perumahan dan kawasan permukiman) di pusat saat ini hanya melakukan perumusan kebijakan dan operasionalisasi kebijakan yang bersifat stimulan saja. Sedangkan kelembagaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota belum seluruhnya memiliki lembaga yang berwenang untuk menangani urusan tersebut.
"Kemenpera sangat mendukung pembahasan RUU Pemda ini. Kami harap ke depan pemerintah tingkat provinsi dan kabupaten/ kota bisa lebih menguatkan kelembagaan di bidang perumahan dan kawasan permukiman di daerah," ujar Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat (Sesmenpera) Rildo Ananda Anwar dalam siaran pers yang diterima JPNN, Kamis (23/5).
Baca Juga:
Menurut Rildo, dukungan Kemenpera ditunjukkan dengan keseriusan dan keikutsertaan masing-masing deputi pada pembahasan RUU Pemda ini. Apalagi saat ini masalah penyediaan perumahan untuk masyarakat di daerah menjadi salah satu urusan Pemda.
Baca Juga:
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Pemda yang saat ini tengah dibahas pemerintah dan DPR RI, dapat mendorong pembentukan dan penguatan kelembagaan
BERITA TERKAIT
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri
- 15 Ketum Kadin Provinsi: Kami Ingin Meluruskan Organisasi Ini Tetap Satu
- TASPEN Tanam 600 Bibit Pohon di Ruang Terbuka Hijau Kota Jambi
- Soal Kartu Air Sehat, Ketua DPRD Jakarta Berharap Cakupan Bisa Diperluas
- Begini Langkah Kadin Provinsi untuk Mempertahankan Satu Kamar Dagang dan Industri