RUU Pemda Perkuat Kelembagaan Bidang Perumahan
Kamis, 23 Mei 2013 – 10:37 WIB
"Sebagian besar kewenangan dan penanganan perumahan maupun kawasan permukiman hanya setingkat eselon III atau eselon IV. Padahal kebutuhan rumah di daerah sangatlah besar. Kami harap lembaga yang menangani masalah perumahan dan kawasan permukiman bisa lebih ditingkatkan lagi oleh Pemda," terangnya.
Berdasarkan data BPS tahun 2010 jumlah keluarga di Indonesia yang belum memiliki rumah (backlog) sebesar 13,5 juta dan rumah yang tidak layak huni 7,6 juta. Sedangkan data dari UNDP kawasan kumuh di Indonesia luasnya sekitar 59 ribu hektar.
Untuk menangani hal tersebut, pemerintah terus berupaya melakukan pemenuhan kekurangan rumah hanya bisa ditangani sekitar 200 ribu per tahun dimana sekitar 60 persen berada di perkotaan. Selain itu peningkatan kualitas rumah layak huni hanya 300 ribu per tahun serta penanganan kawasan kumuh 275 hektar per tahun.
“Tujuan utama kita (pemerintah dan DPR-red) dalam pembahasan RUU pemda ini adalah ingin mensejahterakan rakyat salah satunya melalui pembangunan rumah yang layak huni. Kalau saat ini masih banyak masyarakat yang belum tinggal rumah yang layak huni maka tugas pemerintah pusat dan daerah untuk menyelesaikannya. Apalagi rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar setiap manusia dan diamanatkan pula dalam Undang-Undang perumahan dan Kawasan Permukiman,” tandasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Pemda yang saat ini tengah dibahas pemerintah dan DPR RI, dapat mendorong pembentukan dan penguatan kelembagaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!
- Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?