RUU Pemda Segera Disahkan, Kada Dilarang Pimpin Partai
jpnn.com - JAKARTA - Seluruh fraksi di DPR RI sepakat RUU Pemda dibawa ke Paripurna DPR untuk pengambilan keputusan tingkat II.
Namun, Fraksi PDI Perjuangan punya catatan khusus, tidak setuju dengan larangan kepala daerah rangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik.
Hal ini tergambar dalam pendapat akhir mini Fraksi PDIP terhadap RUU Pemda sebelum pengambilan keputusan tingkat I di Komisi II, yang disampaikan oleh Alexander Litaay dalam rapat Kamis (12/9) malam.
"Ketentuan tersebut terlalu berlebihan dan terlalu mengada-ada. Fraksi PDI-P mengusulkan untuk dihapus," kata Alexander dalam dokumen yang diperoleh wartawan di DPR, Jumat (12/9). Dokumen itu ditandatangani Ketua Poksi Fraksi PDIP Pansus Pemda Arief Wibowo.
Kendati tidak setuju kepala daerah juga rangkap jabatan menjadi pimpinan partai di daerah, dalam sikap akhirnya FPDIP setuju RUU Pemda dibawa ke tingkat I yang akan diparipurnakan 25 September 2014.
Berikut bunyi poin penolakan FPDIP terhadap klausul rangkap jabatan dalam dokumen pandangan mini FPDIP:
Larangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah merangkap jabatan sebagai Ketua Partai Politik.
Terhadap ketentuan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah "merangkap jabatan sebagai ketua partai politik" (pasal 76 ayat (1) huruf i, dengan penjelasan: cukup jelas, dengan sanksi "diberhentikan" (pasal 78 ayat 2) huruf e).
JAKARTA - Seluruh fraksi di DPR RI sepakat RUU Pemda dibawa ke Paripurna DPR untuk pengambilan keputusan tingkat II. Namun, Fraksi PDI Perjuangan
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani