RUU Pemda Segera Disahkan, Kada Dilarang Pimpin Partai

RUU Pemda Segera Disahkan, Kada Dilarang Pimpin Partai
RUU Pemda Segera Disahkan, Kada Dilarang Pimpin Partai

jpnn.com - JAKARTA - Seluruh fraksi di DPR RI sepakat RUU Pemda dibawa ke Paripurna DPR untuk pengambilan keputusan tingkat II.

Namun, Fraksi PDI Perjuangan punya catatan khusus, tidak setuju dengan larangan kepala daerah rangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik.

Hal ini tergambar dalam pendapat akhir mini Fraksi PDIP terhadap RUU Pemda sebelum pengambilan keputusan tingkat I di Komisi II, yang disampaikan oleh Alexander Litaay dalam rapat Kamis (12/9) malam.

"‎Ketentuan tersebut terlalu berlebihan dan terlalu mengada-ada. Fraksi PDI-P mengusulkan untuk dihapus," kata Alexander dalam dokumen yang diperoleh wartawan di DPR, Jumat (12/9). Dokumen itu ditandatangani Ketua Poksi Fraksi PDIP Pansus Pemda Arief Wibowo.

Kendati tidak setuju kepala daerah juga rangkap jabatan menjadi pimpinan partai di daerah, dalam sikap akhirnya FPDIP setuju RUU Pemda dibawa ke tingkat I yang akan diparipurnakan 25 September 2014.

Berikut bunyi poin penolakan FPDIP terhadap klausul rangkap jabatan dalam dokumen pandangan mini FPDIP:

Larangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah merangkap jabatan sebagai Ketua Partai Politik.

Terhadap ketentuan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah "merangkap jabatan sebagai ketua partai politik" (pasal 76 ayat (1) huruf i, dengan penjelasan: cukup jelas, dengan sanksi "diberhentikan" (pasal 78 ayat 2) huruf e).

JAKARTA - Seluruh fraksi di DPR RI sepakat RUU Pemda dibawa ke Paripurna DPR untuk pengambilan keputusan tingkat II. Namun, Fraksi PDI Perjuangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News