RUU Pemda Tinggal Diparipurnakan
jpnn.com - JAKARTA - Pansus Komisi II DPR RI telah menuntaskan Rancangan Undang-undang Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pembahasan tingkat I, Kamis (11/9) tadi malam. Dengan demikian RUU tersebut tinggal dibawa ke tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam sidang Paripurna DPR RI.
Anggota Komisi II DPR RI, Nurul Arifin, saat dihubungi, Jumat (12/9) mengatakan pengambilan keputusan tersebut berjalan lancar tanpa ada masalah berarti. "RUU Pemda, praktis tidak ada masalah. Semuanya lancar dan setuju untuk dibawa ke rapat pengambilan Keputusan tingkat dua.," kata Nurul.
Dia menyebutkan keberadaan UU Pemda ini nantinya penting sebagai induk dari dua Undang-undang lainnya, di antaranya UU Desa yang sudah disahkan dan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang masih diperdebatkan.
"UU Pemda ini penting sebagai induk dari UU Desa dan UU Pilkada. RUU ini mengatur tentang peran dan wewenang kepala daerah, anggota DPRD, mekanisme pemekaran daerah dan pembagian anggaran pusat dan daerah," jelasnya.
Selain itu, juga diatur soal mekanisme pemekaran daerah. Kelak setelah UU ini diberlakukan, setiap daerah yang dimekarkan harus menjadi daerah administratif dulu selama 3 tahun. Jika status daerah administratif berjalan baik, maka ditingkatkan jadi daerah otonomi baru.
Diatur juga mengenai anggaran untuk desa yang menjadi beban APBD, di samping yang sudah tetap dari APBN dalam bentuk transfer daerah. Kemudian daerah kepulauan dan pemekaran akan diberi anggaran khusus. (fat/jpnn)
JAKARTA - Pansus Komisi II DPR RI telah menuntaskan Rancangan Undang-undang Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pembahasan tingkat I, Kamis (11/9) tadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah