RUU Pemekaran Morotai Diperlakukan Khusus

RUU Pemekaran Morotai Diperlakukan Khusus
RUU Pemekaran Morotai Diperlakukan Khusus
JAKARTA - Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2007 yang mengatur prosedur pemekaran daerah menyatakan, sebuah kabupaten bisa dimekarkan lagi bila usianya sudah 7 tahun. Namun, Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Kabupaten Pulau Morotai ikut disahkan pada rapat paripurna DPR, Rabu (29/10). Padahal, Kabupaten Halmahera Utara (Maluku Utara), baru berusia 5 tahun karena kabupaten induknya Morotai itu terbentuk pada tahun 2003. Mengapa RUU Morotai akhirnya disahkan?

"Panja Komisi II DPR bersama pemerintah akhirnya menyepakati bahwa Morotai harus diberlakukan secara khusus. Pertimbangannya, Pulau Morotai termasuk pulau terluar yang memang harus mendapat perhatian," ujar anggota Panja Komisi II DPR Syaefullah Ma'sum kepada JPNN.Com di gedung DPR, Rabu (29/10).

Kabupaten Pulau Morotai ini terdiri dari 5 kecamatan yakni Morotai Selatan, Morotai Jaya, Morotai Utara, Morotai Timur, dan Morotai Selatan Barat.

Dalam rapat tertutup antara Panja Komisi II DPR dengan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Sodjuangon Situmorang pada Selasa (28/10), hingga petang belum ada kesepakatan RUU Pulau Morotai mendapat persetujuan untuk ikut diparipurnakan.

JAKARTA - Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2007 yang mengatur prosedur pemekaran daerah menyatakan, sebuah kabupaten bisa dimekarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News