RUU Pemekaran Morotai Diperlakukan Khusus
Rabu, 29 Oktober 2008 – 18:12 WIB
![RUU Pemekaran Morotai Diperlakukan Khusus](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
RUU Pemekaran Morotai Diperlakukan Khusus
JAKARTA - Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2007 yang mengatur prosedur pemekaran daerah menyatakan, sebuah kabupaten bisa dimekarkan lagi bila usianya sudah 7 tahun. Namun, Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Kabupaten Pulau Morotai ikut disahkan pada rapat paripurna DPR, Rabu (29/10). Padahal, Kabupaten Halmahera Utara (Maluku Utara), baru berusia 5 tahun karena kabupaten induknya Morotai itu terbentuk pada tahun 2003. Mengapa RUU Morotai akhirnya disahkan? Dalam rapat tertutup antara Panja Komisi II DPR dengan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Sodjuangon Situmorang pada Selasa (28/10), hingga petang belum ada kesepakatan RUU Pulau Morotai mendapat persetujuan untuk ikut diparipurnakan.
"Panja Komisi II DPR bersama pemerintah akhirnya menyepakati bahwa Morotai harus diberlakukan secara khusus. Pertimbangannya, Pulau Morotai termasuk pulau terluar yang memang harus mendapat perhatian," ujar anggota Panja Komisi II DPR Syaefullah Ma'sum kepada JPNN.Com di gedung DPR, Rabu (29/10).
Baca Juga:
Kabupaten Pulau Morotai ini terdiri dari 5 kecamatan yakni Morotai Selatan, Morotai Jaya, Morotai Utara, Morotai Timur, dan Morotai Selatan Barat.
Baca Juga:
JAKARTA - Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2007 yang mengatur prosedur pemekaran daerah menyatakan, sebuah kabupaten bisa dimekarkan
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat