RUU Pemekaran Morotai Diperlakukan Khusus
Rabu, 29 Oktober 2008 – 18:12 WIB

RUU Pemekaran Morotai Diperlakukan Khusus
Mendagri Mardiyanto sendiri dalam pidatonya di rapat paripurna DPR, mengakui pembahasan berlangsung alot. "Pembahasan diwarnai perbedaan-perbedaan pendapat. Tapi kita yakin, semua pihak berpikir untuk kepentingan masyarakat luas dan ini wajar sebagai sebuah dinamika demokrasi," kata Mardiyanto. (sam)
Baca Juga:
JAKARTA - Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2007 yang mengatur prosedur pemekaran daerah menyatakan, sebuah kabupaten bisa dimekarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis