RUU Pemekaran Morotai Diperlakukan Khusus
Rabu, 29 Oktober 2008 – 18:12 WIB
Mendagri Mardiyanto sendiri dalam pidatonya di rapat paripurna DPR, mengakui pembahasan berlangsung alot. "Pembahasan diwarnai perbedaan-perbedaan pendapat. Tapi kita yakin, semua pihak berpikir untuk kepentingan masyarakat luas dan ini wajar sebagai sebuah dinamika demokrasi," kata Mardiyanto. (sam)
Baca Juga:
JAKARTA - Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2007 yang mengatur prosedur pemekaran daerah menyatakan, sebuah kabupaten bisa dimekarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024