RUU Pemekaran Morotai Diperlakukan Khusus

RUU Pemekaran Morotai Diperlakukan Khusus
RUU Pemekaran Morotai Diperlakukan Khusus
Mendagri Mardiyanto sendiri dalam pidatonya di rapat paripurna DPR, mengakui pembahasan berlangsung alot. "Pembahasan diwarnai perbedaan-perbedaan pendapat. Tapi kita yakin, semua pihak berpikir untuk kepentingan masyarakat luas dan ini wajar sebagai sebuah dinamika demokrasi," kata Mardiyanto. (sam)
Berita Selanjutnya:
Krisis, APBN Dipangkas

JAKARTA - Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2007 yang mengatur prosedur pemekaran daerah menyatakan, sebuah kabupaten bisa dimekarkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News