RUU Pemekaran Papua Disahkan, Mendagri Tito Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Hal tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).
Setelah UU diresmikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan rasa syukurnya.
Dia menilai penyusunan RUU ini telah melalui proses yang panjang.
Salah satu bagian dari proses panjang tersebut ialah menjaring aspirasi masyarakat.
"Kami harapkan semua pihak dapat menerima ini demi kemajuan pembangunan Papua," kata Tito, Kamis (30/6).
Dia juga menegaskan penyusunan RUU ini juga bertujuan untuk pembangunan yang menyejahterakan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP).
"Kami harapkan dengan pemekaran ini, birokrasi menjadi lebih pendek, pelayanan masyarakat akan lebih pendek. Yang penting tadi, pembangunan lebih cepat," ucap mantan Kapolri itu.
RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan resmi disahkan menjadi UU.
- Mendagri Tito Yakin Indonesia Emas 2045 Bakal Tercapai: Semua Daerah Harus Bergerak
- Gubernur Herman Deru Ikuti Rakor Bersama Mendagri Secara Virtual, Bahas 2 Hal Penting
- Mendagri Tito Ungkap Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 719 Miliar
- Surat Terbaru Kemendagri soal Gaji Bikin Guru PNS & PPPK Daerah Gembira
- Penuh Semangat, Mendagri Tito Ikuti Senam Pagi bersama Para Kepala Daerah di Magelang
- Mendagri Doakan Perayaan Natal Nasional Berlangsung Lancar