RUU Pemekaran Papua Disahkan, Mendagri Tito Bilang Begini

RUU Pemekaran Papua Disahkan, Mendagri Tito Bilang Begini
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan soal RUU pemekaran Papua. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Hal tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).

Setelah UU diresmikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan rasa syukurnya.

Dia menilai penyusunan RUU ini telah melalui proses yang panjang.

Salah satu bagian dari proses panjang tersebut ialah menjaring aspirasi masyarakat.

"Kami harapkan semua pihak dapat menerima ini demi kemajuan pembangunan Papua," kata Tito, Kamis (30/6).

Dia juga menegaskan penyusunan RUU ini juga bertujuan untuk pembangunan yang menyejahterakan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP).

"Kami harapkan dengan pemekaran ini, birokrasi menjadi lebih pendek, pelayanan masyarakat akan lebih pendek. Yang penting tadi, pembangunan lebih cepat," ucap mantan Kapolri itu.

RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan resmi disahkan menjadi UU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News