RUU Pemekaran Rampung Akhir 2009
Selasa, 05 Agustus 2008 – 15:43 WIB
JAKARTA - Komisi II DPR yang punya kewenangan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru, belum bisa memastikan bahwa dalam waktu dekat 15 RUU pemekaran bisa diselesaikan. Anggota Komisi II DPR Syaifullah Ma'sum hanya memastikan, paling lambat akhir 2009 15 RUU itu sudah bisa disahkan. Pengesahan bisa lebih cepat bila pemerintah cepat menyelesaikan kajian persyaratan ke lapangan.
Ke-15 RUU pemekaran itu adalah RUU pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), Kota Berastagi, Kabupaten Nias Utara, Nias Barat, Kota Gunung Sitoli (Sumut), Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pringsewu (Lampung), Kabupaten Saduraijua (NTT), Morotai (Malut), Maidrat, Tambaru (Papua Barat), Bintan Jaya, dan Daiai (Papua).
Baca Juga:
Namun, karena sifatnya hanya kesepakatan tidak tertulis, bisa saja sebelum pemilu 2009 sudah dilakukan pembahasan. Intinya, kata Syaifullah, DPR selalu siap membahasnya kapan saja. "Semua tergantung pemerintah. Begitu pemerintah menyatakan siap, kita langsung membahasnya," ucapnya.
DPR, kata Syaifullah, merasa punya tanggung jawab untuk menuntaskan 15 RUU tersebut. "Paling tidak, sebelum pelantikan keanggotaan DPR yang baru hasil pemilu 2009, 15 RUU itu sudah disahkan. Karena bagaimana pun yang 15 itu sudah lama diusulkan, tidak baik kalau ditunda-tunda lagi. Jadi, paling lambat akhir 2009," ulasnya.Dikatakan, selain 15 RUU itu, masih ada lagi usulan pembentukan 21 daerah otonom baru yang sudah ngantre. Hanya saja, yang 21 itu tampaknya masih lama lagi karena belum ada Amanat Presiden (Ampres)-nya.
Pada rapat pengesahan 12 RUU pemekaran pada 24 Juni 2008, sejumlah fraksi di DPR dalam pandangannya juga sudah mendesak agar paket 15 RUU pemekaran bisa diselesaikan dalam masa sidang DPR yang akan datang. Alasannya, ke 15 RUU itu sudah mendapatkan Ampres. Pemerintah diminta cepat melakukan peninjauan lapangan guna mengecek kelengkapan persyaratan 15 calon daerah otonom baru itu. (sam)
JAKARTA - Komisi II DPR yang punya kewenangan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru, belum bisa memastikan bahwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi