RUU Pemekaran tak Prioritas tapi Berpeluang Dibahas
Rabu, 03 Februari 2016 – 00:20 WIB
Sikap Komisi II DPR, kata Rambe, masih menunggu pihak pemerintah. Pasalnya, pembahasan RUU pemekaran harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang desain besar penataan daerah (desartada) dan PP tentang Penataan Daerah.
Sedang PP dimaksud hingga saat ini masih dalam bentuk Rancangan PP, alias belum disahkan. Meski Kemendagri sebelumnya menargetkan PP bisa disahkan akhir Desember 2015.
“Kami hanya menunggu kedua PP itu disahkan dulu. Jadi harus selesai dulu kedua PP itu, baru RUU pemekaran bisa dibahas,” urainya. (sam/jpnn)
JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman membantah lima Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru di wilayah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru