RUU Pemekaran tak Prioritas tapi Berpeluang Dibahas
Rabu, 03 Februari 2016 – 00:20 WIB
Rambe Kamarulzaman. Foto: dok.JPNN
Sikap Komisi II DPR, kata Rambe, masih menunggu pihak pemerintah. Pasalnya, pembahasan RUU pemekaran harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang desain besar penataan daerah (desartada) dan PP tentang Penataan Daerah.
Sedang PP dimaksud hingga saat ini masih dalam bentuk Rancangan PP, alias belum disahkan. Meski Kemendagri sebelumnya menargetkan PP bisa disahkan akhir Desember 2015.
“Kami hanya menunggu kedua PP itu disahkan dulu. Jadi harus selesai dulu kedua PP itu, baru RUU pemekaran bisa dibahas,” urainya. (sam/jpnn)
JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman membantah lima Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru di wilayah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang