RUU Pemilu 2019, Parpol Lama akan Menggali Kubur Sendiri
jpnn.com, JAKARTA - Salah satu isu yang hangat diperbincangkan dalam Rancangan Undang Undang Pemilu 2019 ada wacana tentang diperberatnya persyaratan partai politik peserta Pemilu. Kepengurusan dan Keanggotan Partai wajib 100 persen di tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota.
Direktur Eksekutif Institute for Tansformation Studies (INTRANS), Andi Saiful Haq mengatakan, bila persyaratan disepakati dan RUU Pemilu 2019 jadi disahkan maka akan mengandung konsekuesni kepada parpol.
Konsekuensi yang dimaksud adalah parpol yang sekarang ada di parlemen sama saja dengan bunuh diri. "Itu sama saja bunuh diri," kata Saiful dalam keterangan persnya, Senin (29/5).
Alasan menyebut bunuh diri karena mengancam parpol yang berbasis agama. Bisa dibayangkan bagaimana nasib PPP, PKB, PKS di Sulawesi Utara, Papua, Papua Barat dan NTT.
"Satu saja dari Kabupaten/Kota yang tidak dinyatakan memiliki kepengurusan, maka Parpol tersebut tidak akan bisa mengikuti Pemilu 2019," katanya.
Saiful menjelaskan, bukan hanya yang berbasis Agama terancam, namun parpol yang lain juga berat memenuhi persyaratan tersebut. Dia mencontohkan, PDIP dan Hanura di Aceh yang dikatikan dengan masa Operasi Militer di Aceh.
"Belum tentu kedua Parpol ini akan mampu memenuhi persyaratan administrsi di seluruh Kab/Kota yang tersedia.
Dengan memaksakan persyaratan sedemikian berat. Parpol di DPR sedang menggali kuburannya sendiri," katanya.
Salah satu isu yang hangat diperbincangkan dalam Rancangan Undang Undang Pemilu 2019 ada wacana tentang diperberatnya persyaratan partai politik
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Jaksa Agung Diharapkan Tak Berafiliasi dengan Partai Politik
- Benny Laos Meninggal, 8 Parpol Segera Mencari Kandidat Cagub Malut Pengganti
- Forum Politisi Muda Indonesia Dorong Inklusifitas Pemuda dalam Partai Politik
- Sebanyak Ini Kekayaan Cagub DKI Dharma Pongrekun yang Tak Didukung Parpol, Wow
- Herbud Mundur dari Jabatan Juru Bicara dan Anggota Partai Perindo