RUU Pemilu 2019, Parpol Lama akan Menggali Kubur Sendiri
Menurut Saiful, belum lagi upaya-upaya sabotase oleh parpol lain yang bisa saja dilakukan untuk menggagalkan satu partai tertentu. "Misalnya saya dari Partai A, saya punya niat buruk, saya datangi pengurus Partai C di Kabupaten yang lemah, saya kasih 1 milliar satu orang, anda mundur pada saat verifikasi dilakukan KPU," ucapnya.
Karenanya dalam kalkulasi Saiful, secara hukum partai yang bersangkutan tidak lolos dan tidak mungkin bisa ikut dalam Pemilu 2019.
Selain bunuh diri, parpol lama sebenarnya sedang melakukan upaya sia-sia dan culas.
"Dengan menyatakan hanya Parpol baru yang akan diberlakukan peraturan seperti itu," katanya.
Yang perlu diingat kata Saiful, hal yang sama telah dialami oleh DPR periode sebelumnya. Alih-alih memberatkan kehadiran partai baru, malah berbalik memberatkan diri sendiri setelah Mahkamah Konsititusi menetapkan bahwa berdasarkan asaz keadilan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, maka UU Pemilu dinyatakan berlaku dan mengikat parpol baru maupun lama.
"Sudah ada aturannya, sudah ada preseden hukumnya. Saya kira Parpol lama terlalu ketakutan dengan kehadiran parpol-parpol baru," katanya. (jpnn)
Salah satu isu yang hangat diperbincangkan dalam Rancangan Undang Undang Pemilu 2019 ada wacana tentang diperberatnya persyaratan partai politik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Jaksa Agung Diharapkan Tak Berafiliasi dengan Partai Politik
- Benny Laos Meninggal, 8 Parpol Segera Mencari Kandidat Cagub Malut Pengganti
- Forum Politisi Muda Indonesia Dorong Inklusifitas Pemuda dalam Partai Politik
- Sebanyak Ini Kekayaan Cagub DKI Dharma Pongrekun yang Tak Didukung Parpol, Wow
- Herbud Mundur dari Jabatan Juru Bicara dan Anggota Partai Perindo