RUU Pemilu 2019, Parpol Lama akan Menggali Kubur Sendiri

RUU Pemilu 2019, Parpol Lama akan Menggali Kubur Sendiri
DISKUSI: Polemik RUU Pemilu Serentak 2017 Ilustrasi by:

Menurut Saiful, belum lagi upaya-upaya sabotase oleh parpol lain yang bisa saja dilakukan untuk menggagalkan satu partai tertentu. "Misalnya saya dari Partai A, saya punya niat buruk, saya datangi pengurus Partai C di Kabupaten yang lemah, saya kasih 1 milliar satu orang, anda mundur pada saat verifikasi dilakukan KPU," ucapnya.

Karenanya dalam kalkulasi Saiful, secara hukum partai yang bersangkutan tidak lolos dan tidak mungkin bisa ikut dalam Pemilu 2019.

Selain bunuh diri, parpol lama sebenarnya sedang melakukan upaya sia-sia dan culas.

"Dengan menyatakan hanya Parpol baru yang akan diberlakukan peraturan seperti itu," katanya.

Yang perlu diingat kata Saiful, hal yang sama telah dialami oleh DPR periode sebelumnya. Alih-alih memberatkan kehadiran partai baru, malah berbalik memberatkan diri sendiri setelah Mahkamah Konsititusi menetapkan bahwa berdasarkan asaz keadilan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, maka UU Pemilu dinyatakan berlaku dan mengikat parpol baru maupun lama.

"Sudah ada aturannya, sudah ada preseden hukumnya. Saya kira Parpol lama terlalu ketakutan dengan kehadiran parpol-parpol baru," katanya. (jpnn)


Salah satu isu yang hangat diperbincangkan dalam Rancangan Undang Undang Pemilu 2019 ada wacana tentang diperberatnya persyaratan partai politik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News