RUU Pemilu Atur Pengunduran Diri Kada
Kamis, 16 Februari 2012 – 22:00 WIB
JAKARTA--Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) Komisi II DPR, Nurul Arifin, mengatakan Panja telah menyepakati untuk mengatur pasal 50 ayat (1) huruf k tentang kewajiban pengunduran diri Kepala Daerah bila ikut menjadi calon anggota legislatif. .
"Ini telah disepakati oleh Panja RUU Pemilu untuk diatur," kata Nurul, Kamis (16/2), di Jakarta. Dia menjelaskan, klausul ini yang berbunyi, "mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala daerah, pengurus pada badan usaha milik negara dan atau atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
"Saat penyerahan mana-nama Daftar Calon Sementera, maka surat pengunduran diri sudah diserahkan, dan surat ini diproses di DPRD," kata Nurul.
Ia menambahkan kemudian DPRD mengambil keputusan atas surat pengunduran diri tersebut. "Dan surat itu diserahkan ke KPU," ujarnya.
JAKARTA--Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) Komisi II DPR, Nurul Arifin, mengatakan Panja telah menyepakati
BERITA TERKAIT
- PDIP Rayakan HUT ke-52 Secara Sederhana, Bakal Diisi Pidato Politik Bu Mega
- Tinjau Makan Bergizi Gratis di Kota Bogor, Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Hal Ini
- Saleh PAN: Selamat Bekerja Buat Mas Pramono dan Bang Rano
- Dituduh Curang Bersama KPU di Pilkada Siak, Afni: Silakan Rakyat Menilai Sendiri
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten