RUU Pemilu Atur Pengunduran Diri Kada
Kamis, 16 Februari 2012 – 22:00 WIB
JAKARTA--Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) Komisi II DPR, Nurul Arifin, mengatakan Panja telah menyepakati untuk mengatur pasal 50 ayat (1) huruf k tentang kewajiban pengunduran diri Kepala Daerah bila ikut menjadi calon anggota legislatif. .
"Ini telah disepakati oleh Panja RUU Pemilu untuk diatur," kata Nurul, Kamis (16/2), di Jakarta. Dia menjelaskan, klausul ini yang berbunyi, "mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala daerah, pengurus pada badan usaha milik negara dan atau atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
"Saat penyerahan mana-nama Daftar Calon Sementera, maka surat pengunduran diri sudah diserahkan, dan surat ini diproses di DPRD," kata Nurul.
Ia menambahkan kemudian DPRD mengambil keputusan atas surat pengunduran diri tersebut. "Dan surat itu diserahkan ke KPU," ujarnya.
JAKARTA--Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) Komisi II DPR, Nurul Arifin, mengatakan Panja telah menyepakati
BERITA TERKAIT
- Mardiono ke Bojonegoro, Pastikan Kader PPP Kawal Suksesnya Pilkada 2024
- Masa Tenang Pilkada, Polda Sumsel Pertebal Pengamanan Pilkada hingga ke Kepelosok
- Edi Lemkapi Soroti Pernyataan Soal Partai Coklat, Dia Bilang Begini
- Bertarung di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono Tetap Mencoblos di Jawa Barat
- Polres Rohil Kerahkan 363 Personel Amankan Pilkada 2024, Ini Pesan AKBP Isa
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan