RUU Pemilu Atur Pengunduran Diri Kada

RUU Pemilu Atur Pengunduran Diri Kada
RUU Pemilu Atur Pengunduran Diri Kada
JAKARTA--Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) Komisi II DPR, Nurul Arifin, mengatakan Panja telah menyepakati untuk mengatur pasal 50  ayat (1) huruf k tentang kewajiban pengunduran diri Kepala Daerah bila ikut menjadi calon anggota legislatif.

.

"Ini telah disepakati oleh Panja RUU Pemilu untuk diatur," kata Nurul, Kamis (16/2), di Jakarta. Dia menjelaskan, klausul ini yang berbunyi, "mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala daerah, pengurus pada badan usaha milik negara dan atau atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

"Saat penyerahan mana-nama Daftar Calon Sementera, maka surat pengunduran diri sudah diserahkan, dan surat ini diproses di DPRD," kata Nurul.

Ia menambahkan kemudian DPRD mengambil keputusan atas surat pengunduran diri tersebut. "Dan surat itu diserahkan ke KPU," ujarnya.

JAKARTA--Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) Komisi II DPR, Nurul Arifin, mengatakan Panja telah menyepakati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News