RUU Pemilu Atur Pengunduran Diri Kada
Kamis, 16 Februari 2012 – 22:00 WIB
Menurutnya lagi, KPU mendapatkan keputusan surat pengunduran diri satu minggu sebelum Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan.
"Konstruksi prosesnya demikian, dan disepakati untuk dibawa ke rapat Timus," katanya lagi.
"Intinya adalah putusan rapat DPRD atas surat pengunduran diri Kepala Daerah pada saat DCT ditetapkan. Pasal ini berlaku juga pada DPD," ungkap politisi Partai Golkar, itu.
Dia menjelaskan, untuk PNS, Polri, TNI, BUMN atau BUMD, berlaku ketentuan yang serupa dengan pola yang berbeda."Bagi PNS, Anggota Polri , Anggota TNI, Pengurus BUMN atau BUMD, apabila sudah mencalonkan diri, maka secara otomatis surat pengunduran diri tersebut berlaku tanpa diproses terlebih dahulu oleh atasannya," kata Nurul.
JAKARTA--Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) Komisi II DPR, Nurul Arifin, mengatakan Panja telah menyepakati
BERITA TERKAIT
- Deddy PDIP: Saya Tersinggung, Pak Prabowo Diperlakukan Seperti Itu di Solo
- Gibran Diduga Mulai Bersiap untuk Pilpres 2029, Indikasi Berani Menelikung Prabowo?
- Surat Suara Itu Akhirnya Dibakar, Ada 1.165 Lembar
- Besok Pilkada, Ayo Bantu Prabowo Lepas dari Pengaruh Mulyono
- Soal Penurunan Paket Bergambar Paslon, Ronny PDIP Minta Bawaslu Bergerak
- Penting, Jaga Situasi Kondusif Saat Pemungutan Suara