RUU Pemilu Dinilai Tidak Karuan
Selasa, 20 Maret 2012 – 17:28 WIB
JAKARTA - Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Didik Supriyanto mengatakan secara umum Undang-Undang (UU) tentang Pemilu yang dibuat oleh partai politik (Parpol) di DPR bersama pemerintah di Indonesia tidak karuan. Di Kanada misalnya. Menurut Didik RUU Pemilu dirancang oleh pihak kompeten agar lebih tertata rapi dan konsistensinya terjaga. Tapi di Indonesia, untuk menyempurnakan sebuah UU yang dibuat DPR harus melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah adanya gugatan dari masyarakat.
Penyebab utama tidak karuannya UU Pemilu di Indonesia antara lain karena proses pembuatannya diserahkan ke DPR dan pemerintah yang keduanya punya kepentingan masing-masing.
Baca Juga:
"Kalau UU Pemilu mau benar maka Parpol dan pemerintah jangan diberikan porsi untuk membuatnya. Negara harusnya menyerahkan penyusunan UU tersebut kepada pihak yang berkompeten di luar Parpol dan pemerintah," kata Didik Supriyanto, dalam diskusi terbuka yang diadakan oleh Forum Lima, bertema 'Siasat Mencari Kursi Gratis dari Korban Parliementary Threshold (PT)' di Jakarta, Selasa (20/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Didik Supriyanto mengatakan secara umum Undang-Undang (UU) tentang Pemilu yang
BERITA TERKAIT
- TPS di Kota Cilegon Ambruk, Satu Orang jadi Korban
- Momen Andika Bersama Istri Nyoblos di TPS Hendi: Siap Menang & Kalah
- Ditertawakan Rano Karno, Ridwan Kamil Ungkap Alasan Nyoblos di Bandung
- Jubir: Pram-Doel Meraih 55 Persen, Ini Kemenangan Warga Jakarta
- Di TPS Megawati dan Keluarga Mencoblos, Pram-Doel Menang Telak, RIDO Tersungkur
- Maju di Pilkada 2024, Istri Mendes PDT Optimistis Menang Telak di Pilbup Serang