RUU Pemilu Dinilai Tidak Karuan

RUU Pemilu Dinilai Tidak Karuan
RUU Pemilu Dinilai Tidak Karuan
Lebih lanjut, Didit juga mengungkap keanehan lainnya dari Parpol yang lebih takut terhadap UU Pemilu ketimbang kepada rakyat selaku pemilik suara. "Logikanya, Parpol harus lebih takut kepada rakyat selaku pemilik suara. Tapi dalam kenyataannya Parpol memperlihatkan rasa takutnya kepada UU," imbuh Didik.

Sikap Parpol yang lebih takut kepada UU, menurut Didik disebabkan karena durasi Pemilu di Indonesia terlalu lama hingga masyarakat lupa akan berbagai kekeliruan Parpol dalam menjalankan fungsi-fungsinya.

"Ini karena durasi Pemilu di Indonesia lima tahun terlalu lama. Kalau punya niat baik untuk demokrasi bangsa maka pemilu bisa diperpendek durasinya menjadi 2,5 tahun dengan cara membedakan Pemilu DPR dengan DPRD,''

"Kalau itu dilakukan, pasti bisa memaksa Parpol untuk bekerja secara baik sebagaimana yang diamanatkan konstitusi karena setiap Parpol yang berbuat kesalahan pasti masih segar dalam ingatan publik dan Parpol tersebut pasti ditinggalkan pemilihnya," ujar mantan anggota Panwaslu 2004 itu.

JAKARTA - Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Didik Supriyanto mengatakan secara umum Undang-Undang (UU) tentang Pemilu yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News