RUU Pemilu Disahkan jadi UU pada 19 Juni 2017
Sabtu, 10 Juni 2017 – 05:47 WIB

Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri DR Bahtiar saat diwawancarai wartawan. Foto: Ist/dok.JPNN.com
Sejauh ini pemerintah tidak terlalu kaku atas usul yang ada. Untuk sistem pemilu, misalnya, pemerintah menawarkan tiga alternatif. Baik terbuka, tertutup, maupun terbuka terbatas.
Parliamentary threshold diusulkan untuk naik dari sebelumnya yang hanya 3,5 persen. Namun, pemerintah tidak menarget besaran tertentu. Sedangkan untuk presidential threshold pemerintah mengusulkan tetap sama seperti 2014. (lum/fat/byu/c9/fat/sam/jpnn)
Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dijadwalkan akan disahkan menjadi UU pada Senin, 19 Juni 2017.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Uni Irma Suryani Puji Lukman Edy Gercep Tindaklanjuti Keluhan Karyawan Hakaaston
- Gandeng PT Telkom, DNIKS Luncurkan Aplikasi ‘Gerakan Indonesia Berbagi’ Guna Kurangi Kemiskinan
- Gerindra Sebut Pandangan Prabowo-Jokowi Sama, Kedepankan Aspirasi Rakyat
- PKB Kabupaten Tangerang Juga Laporkan Lukman Edy ke Polisi
- Merasa Ikut Dituduh, PKB Jatim Laporkan Lukman Edy ke Polisi
- PKB Banten Polisikan Mantan Sekjen Lukman Edy, Ini 3 Alasannya