RUU Pemilu Diyakini Molor Lagi

RUU Pemilu Diyakini Molor Lagi
RUU Pemilu Diyakini Molor Lagi
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti menilai empat hal krusial dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang hingga kini belum bisa diselesaikan Panitia Khusus (Pansus) DPR, lebih berdimensi kepentingan elit parpol.

Femonena ini menurut Ray sudah bertentangan dengan azas-azas demokrasi. Revisi undang-undang Pemilu, menurutnya, sejatinya ditujukan untuk mengakomodir kepentingan publik.

"Masalah Daerah Pemilihan dan jumlah kursi, DPT, Parliamentary Threshold (PT) dan mekanisme penghitungan suara pemilu yang kini menjadi masalah krusial dalam pembahasan RUU Pemilu lebih berdimensi kepentingan elit parpol dan bukan lagi pada basis paradigmatif publik," kata Ray Rangkuti, dalam diskusi "Membedah Pasal-Pasal Krusial RUU Pemilu", di press room DPR, Senayan Jakarta, Kamis (9/2).

Karena ini sudah berdimensi kepentingan elit parpol, kata Ray, mustahil target penyelesaian RUU Pemilu bisa tuntas pada Maret 2012 mendatang.

JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti menilai empat hal krusial dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang hingga kini belum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News