RUU Pemilu Diyakini Molor Lagi
Kamis, 09 Februari 2012 – 20:03 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti menilai empat hal krusial dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang hingga kini belum bisa diselesaikan Panitia Khusus (Pansus) DPR, lebih berdimensi kepentingan elit parpol. Karena ini sudah berdimensi kepentingan elit parpol, kata Ray, mustahil target penyelesaian RUU Pemilu bisa tuntas pada Maret 2012 mendatang.
Femonena ini menurut Ray sudah bertentangan dengan azas-azas demokrasi. Revisi undang-undang Pemilu, menurutnya, sejatinya ditujukan untuk mengakomodir kepentingan publik.
Baca Juga:
"Masalah Daerah Pemilihan dan jumlah kursi, DPT, Parliamentary Threshold (PT) dan mekanisme penghitungan suara pemilu yang kini menjadi masalah krusial dalam pembahasan RUU Pemilu lebih berdimensi kepentingan elit parpol dan bukan lagi pada basis paradigmatif publik," kata Ray Rangkuti, dalam diskusi "Membedah Pasal-Pasal Krusial RUU Pemilu", di press room DPR, Senayan Jakarta, Kamis (9/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti menilai empat hal krusial dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang hingga kini belum
BERITA TERKAIT
- Jelang Pencoblosan Pilkada, PDIP Jatim Minta Cakada Bisa Ikut Mengawal Suara
- Polisi Bersenjata Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada di Inhu
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
- Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi
- Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
- Kampanye Pilkada Berakhir, KPU Kota Bandung Minta Tim Paslon Berpartisipasi Membersihkan APK