RUU Pemilu Matikan Partai Non Parlemen
Minggu, 08 April 2012 – 19:27 WIB

RUU Pemilu Matikan Partai Non Parlemen
JAKARTA -- Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS) Denny Tewu mengatakan, revisi Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu yang menyebut peserta pemilu hanya partai yang di dalam parlemen, melanggar hak asasi partai peserta pemilu 2009 khususnya yang berada di luar parlemen. Hal itu dikatakannya menanggapi pernyataan Ketua Tim Perumus (Timus) RUU Pemilu di DPR, Gede Pasek Suardika dalam rapat bersama pemerintah, bahwa partai politik di parlemen otomatis menjadi peserta pemilu.
Dia menjelaskan, pada UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu, pasal 8 ayat 2 disebutkan, peserta pemilu tahun 2009 dapat menjadi peserta pemilu berikutnya atau pemilu 2014, tanpa menyebutkan apakah partai tersebut di dalam parlemen atau di luar parlemen.
Baca Juga:
“Kalau dalam revisi UU Pemilu, yang otomatis menjadi peserta pemilu hanyalah partai yang di dalam parlemen, jelas itu melanggar hak asasi partai peserta pemilu 2009, khususnya yang non parlemen RI,” kata Denny, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/4).
Baca Juga:
JAKARTA -- Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS) Denny Tewu mengatakan, revisi Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu yang menyebut peserta
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU
- Mendagri Tito Ungkap Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 719 Miliar
- Konflik Tuntas, Gubernur Meki Nawipa Bakal Temui Masyarakat Puncak Jaya
- PSI Perorangan Kendaraan Politik Anyar Jokowi? Pakar Bilang Begini
- Abraham Sridjaja Pastikan Perluasan Peran TNI di Jabatan Sipil Tidak Sembarangan
- Budi Sulistyono Pertanyakan Efektivitas Investasi Danareksa di Garuda Indonesia