RUU Pemilu Matikan Partai Non Parlemen
Minggu, 08 April 2012 – 19:27 WIB
JAKARTA -- Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS) Denny Tewu mengatakan, revisi Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu yang menyebut peserta pemilu hanya partai yang di dalam parlemen, melanggar hak asasi partai peserta pemilu 2009 khususnya yang berada di luar parlemen. Hal itu dikatakannya menanggapi pernyataan Ketua Tim Perumus (Timus) RUU Pemilu di DPR, Gede Pasek Suardika dalam rapat bersama pemerintah, bahwa partai politik di parlemen otomatis menjadi peserta pemilu.
Dia menjelaskan, pada UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu, pasal 8 ayat 2 disebutkan, peserta pemilu tahun 2009 dapat menjadi peserta pemilu berikutnya atau pemilu 2014, tanpa menyebutkan apakah partai tersebut di dalam parlemen atau di luar parlemen.
Baca Juga:
“Kalau dalam revisi UU Pemilu, yang otomatis menjadi peserta pemilu hanyalah partai yang di dalam parlemen, jelas itu melanggar hak asasi partai peserta pemilu 2009, khususnya yang non parlemen RI,” kata Denny, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/4).
Baca Juga:
JAKARTA -- Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS) Denny Tewu mengatakan, revisi Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu yang menyebut peserta
BERITA TERKAIT
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik