RUU Pemilu Matikan Partai Non Parlemen

RUU Pemilu Matikan Partai Non Parlemen
RUU Pemilu Matikan Partai Non Parlemen
Dia menilai, lambatnya rentang waktu diselesaikannya revisi UU Pemilu karena masing-masing parpol, khususnya yang merasa dirinya besar, memiliki strategi untuk tetap bertahan dengan cara menghilangkan partai-partai  yang dianggap kecil.

"Walaupun jelas melanggar teori proporsionalitas dan berarti menghilangkan nilai dan semangat Bhineka Tunggal Ika, seperti penetapan Parlemen Thhreshold (PT) yang tinggi," ujarnya.

Padahal, kata Denny,  sesuai perhitungan ilmiah dari Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bahwa di NKRI yang majemuk, dimana masyarakatnya tersebar di berbagai kepulauan secara tidak merata jumlahnya dan Indonesia adalah Negara Kepulauan terbesar di dunia, maka ambang batas (PT) yang  proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan akademis adalah PT 1,03 persen.

"Sehingga untuk mendukung sistem presidensial dapat diperkuat dengan pembatasan fraksi di parlemen misalnya cukup dengan tiga fraksi saja yaitu; Fraksi Pemerintah, Fraksi Oposisi dan Fraksi Independen," jelasnya.

JAKARTA -- Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS) Denny Tewu mengatakan, revisi Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu yang menyebut peserta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News