RUU Pemilu Matikan Partai Non Parlemen
Minggu, 08 April 2012 – 19:27 WIB
Fraksi yang sedikit dengan multi partai terbukti sukses di jalankan di daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota di seluruh Indonesia tanpa ada masalah yang berarti hingga saat ini.
“Bila tidak disikapi serius maka segala kemungkinan bisa saja terjadi apabila para legislator di parlemen RI tidak mampu berprilaku sebagai negarawan, dan hanya berpolitik secara transaksional tanpa kejujuran dan semangat nilai ideologi kebangsaan yang melandasi konsep berpikir mereka," ungkapnya.
Seharusnya, sambung dia, partai-partai tengah dan kecil di parlemen menyadari kehancuran mereka sendiri jika merasa puas hanya dengan diberikan ‘permen'. "Dan ini akan mengancam perasaan kesatuan kita," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS) Denny Tewu mengatakan, revisi Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu yang menyebut peserta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menyikapi Pernyataan Effendi, Guntur Romli Yakin Status Tersangka Hasto Sebagai Orderan Politik
- Indonesia Jadi Anggota BRICS, Marwan Cik Asan: Ini Langkah Strategis!
- Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN