RUU Pemilu Mulai Dibahas di DPR Pertengahan November
jpnn.com - JAKARTA – Amanat Presiden (Ampres) terkait Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) sudah terbit. Draf RUU pun sudah diserahkan pemerintah ke DPR.
Dengan demikian, babak baru pembahasan UU yang berisi kodifikasi UU Pemilihan Legislatif, UU Pemilihan Presiden, dan UU Penyelenggara Pemilu segera dimulai.
”Sudah sampai di pimpinan DPR (surat presidennya, Red),” kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman saat dihubungi kemarin.
Dengan sisa waktu sepekan menjelang reses, pembahasan mungkin dimulai pertengahan November mendatang.
Dia mengatakan, pimpinan DPR membacakan surat presiden (surpres) dalam sidang paripurna pekan depan.
Di forum itu ditentukan apakah pembahasan dilimpahkan kepada komisi II atau dibentuk panitia khusus (pansus) RUU Pemilu.
Namun, pihaknya akan mengusulkan agar pembahasan dilakukan melalui pansus.
Rambe beralasan, ada banyak norma yang harus dikaji dari berbagai aspek sehingga perlu dibahas bersama lintas komisi.
JAKARTA – Amanat Presiden (Ampres) terkait Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) sudah terbit. Draf RUU pun sudah diserahkan
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia