RUU Pemilu Mulai Dibahas di DPR Pertengahan November
Meski begitu, jika nanti pembahasannya melalui pansus RUU Pemilu, komposisinya tidak jauh dari anggota Komisi II DPR. ”Nanti biar pimpinan DPR dan fraksi yang menentukan,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, terlambatnya penyerahan draf membuat waktu pembahasan terpotong.
Karena itu, pembahasan harus dilakukan secara fokus dan efektif.
Titi mengingatkan, pembahasan nanti harus memperhatikan tujuan utamanya. ”Di antaranya, meningkatkan partisipasi dan pendidikan politik masyarakat, memperkuat sistem presidensial, serta melakukan pembenahan dan perbaikan partai politik,” ujarnya.
Selain itu, pendekatan utama penyusunan dan pembahasan harus berangkat dari evaluasi pemilu sebelumnya.
Untuk bisa melakukan itu, lanjut dia, pembahasan harus dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan mendengar masukan penyelenggara pemilu dan masyarakat.
”Dengan begitu, proses penyusunan RUU Pemilu akan tidak hanya terbelenggu kepentingan politik pragmatis,” imbuhnya.
Tak lupa, Titi meminta presiden bersikap tegas sejak dalam awal pembahasan. Pilihan politik yang diinginkan harus diperjuangkan secara maksimal oleh kuasanya.
JAKARTA – Amanat Presiden (Ampres) terkait Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) sudah terbit. Draf RUU pun sudah diserahkan
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah