RUU Pemilu, Pemerintah Harus Legawa Terima Keputusan Politik DPR

RUU Pemilu, Pemerintah Harus Legawa Terima Keputusan Politik DPR
Pemilu 2019. ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rapat paripurna DPR RI 20 Juli 2017 untuk pengambilan keputusan lima isu krusial Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar dengan musyawarah mufakat. Jika tidak, maka langkah voting harus ditempuh. Voting bisa dilakukan terbuka atau tertutup.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan Partai Gerindra tetap menginginkan presidential threshold (PT) nol persen.

Menurut dia, itu sudah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara otomatis menyatakan threshold sudah tidak diperlukan lagi.

Menurutnya pula, tidak mungkin memakai PT pemilihan presiden (pilpres) 2014, 2009, atau 2004.

“Karena itu sudah dipakai dan sudah basi,” kata Fadli di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).

Dia mengatakan, dari sisi logika hukum dan politik sikap pemerintah yang bertahan di PT 20 persen sangat aneh. Sebab, hal sangat tidak masuk akal. “Saya kira mereka mempunyai rancangan politik jangka pendek untuk menciptakan satu kondisi di mana kalau perlu dia bisa maju secara tunggal,” ujarnya.

Menurut Fadli, apa pun yang dihasilkan paripurna 20 Juli nanti rawan digugat masyarakat yang punya legal standing. Namun, dia menegaskan, pada 20 Juli itu sudah harus ada keputusan dan tidak ada negosiasi lagi. “Kalau tidak mufakat maka harus voting,” tegasnya.

Dia menegaskan, jika pemerintah menolak maka tidak bisa lagi kembali kepada pemberlakuan UU lama. Ini mengingat sudah ada putusan MK yang final dan mengikat.

Rapat paripurna DPR RI 20 Juli 2017 untuk pengambilan keputusan lima isu krusial Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News