RUU Pemindahan Ibu Kota tidak Boleh Sembarangan

RUU Pemindahan Ibu Kota tidak Boleh Sembarangan
Pengamat politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing. Foto: dokumen JPNN.Com

Apakah memikirkan Indonesia akan lebih secerdas saat mereka bermukim di Jakarta atau kecerdasan mulai terusik ketika berhadapan dengan realitas pembangunan pemindahan ibu kota yang jauh lebih baik.

"Instrumen hukumlah yang bisa menyadarkan bahwa memindah ibu kota negara sama sekali bukan perbuatan penufakatan pelanggaran hukum," pungkasnya. (Boy/jpnn)


Pemerintah menargetkan penyerahan rancangan undang-undang (RUU) pemindahan ibu kota kepada DPR akhir 2019. Ada beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam merumuskan RUU


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News