RUU Pemindahan Ibu Kota tidak Boleh Sembarangan
Sabtu, 31 Agustus 2019 – 17:53 WIB
Apakah memikirkan Indonesia akan lebih secerdas saat mereka bermukim di Jakarta atau kecerdasan mulai terusik ketika berhadapan dengan realitas pembangunan pemindahan ibu kota yang jauh lebih baik.
"Instrumen hukumlah yang bisa menyadarkan bahwa memindah ibu kota negara sama sekali bukan perbuatan penufakatan pelanggaran hukum," pungkasnya. (Boy/jpnn)
Pemerintah menargetkan penyerahan rancangan undang-undang (RUU) pemindahan ibu kota kepada DPR akhir 2019. Ada beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam merumuskan RUU
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Polemik Pemindahan Balai Kota, Ridwan Kamil: Mas Pram Membingungkan Masyarakat
- Dada Punggung
- Pratikno Ungkap Alasan Pemerintah Belum Terbitkan Keppres Soal IKN
- Jokowi Klaim Air Melimpah dan Listrik Oke di IKN
- Daerah Sekitar Wilayah IKN Diyakini Bakal Ikut Berkembang
- Pembangunan IKN untuk Kepentingan Nasional, Bangun Kepercayaan Diri Indonesia