RUU Penanganan Konflik Bukan Untuk Ciptakan Darurat Militer

RUU Penanganan Konflik Bukan Untuk Ciptakan Darurat Militer
RUU Penanganan Konflik Bukan Untuk Ciptakan Darurat Militer
JAKARTA - Rancangan Undang-undang tentang Penanganan Konflik Sosial telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat RI. Ketua Panitia Khusus RUU Penangangan Konflik Sosial di DPR RI, Adang Daradjatun, menyatakan bahwa UU itu nantinya tidak identik dengan darurat militer, keadaan bahaya, maupun keadaan perang.

"Tapi, penanganan konflik sosial dalam RUU ini masih dalam batas darurat sipil, demokratis, melibatkan masyarakat, DPR dan DPRD," kata Adang kepada sejumlah wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9).

Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI itu mengharapkan dalam RUU tersebut juga terbentuk suatu lembaga khusus bernama Komisi Penyelesaian Konflik Sosial. "Peran serta masyarakat dalam komisi ad hoc akan dilibatkan. Semuanya, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, dapat masuk dalam komisi tersebut," jelas suami buronan Interpol Nunun Nurbaeti itu.

Dia menegaskan bahwa dalam menangani konflik dapat dilakukan fungsi preemtif, preventif dan represif. Namun, tegas Adang, dalam RUU ini justru DPR RI menginginkan fungsi preemtif lebih dikedepankan.

JAKARTA - Rancangan Undang-undang tentang Penanganan Konflik Sosial telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat RI. Ketua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News