RUU Penanganan Konflik Bukan Untuk Ciptakan Darurat Militer

RUU Penanganan Konflik Bukan Untuk Ciptakan Darurat Militer
RUU Penanganan Konflik Bukan Untuk Ciptakan Darurat Militer
"Saat kejadian selama ini kita itu diistilahkan sebagai pemadam kebakaran (sudah kejadian baru bertindak). Ke depan kita berharap mampu untuk meredam terlebih dahulu dengan tugas preemtif, misalnya dengan melibatkan tokoh agama, tokoh adat," jelasnya.

Adang juga menjelaskan, untuk memantapkan pembahasan RUU itu maka DPR akan meminta masukan dari para ahli dan masyarakat. "Kita tidak ingin UU ini nantinya membuat kita tetap dalam kondisi sekarang ini, seolah-olah kita menjadi pemadam kebakaran," ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera yang pernah kalah dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta itu.

Di samping itu Adang juga menyatakan bahwa negeri ini memiliki keanekaragaman budaya, agama yang banyak sehingga membutuhkan konsep UU yang komprehensif. "Sedangkan alasan yuridisnya karena masih banyak UU yang harus disinkronkan sehingga tidak terjadi dualisme maupun duplikasi dalam menangani konflik sosial," ungkap dia. (boy/jpnn)

JAKARTA - Rancangan Undang-undang tentang Penanganan Konflik Sosial telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat RI. Ketua


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News