RUU Penanganan Konflik Bukan Untuk Ciptakan Darurat Militer
Rabu, 14 September 2011 – 19:31 WIB
"Saat kejadian selama ini kita itu diistilahkan sebagai pemadam kebakaran (sudah kejadian baru bertindak). Ke depan kita berharap mampu untuk meredam terlebih dahulu dengan tugas preemtif, misalnya dengan melibatkan tokoh agama, tokoh adat," jelasnya.
Adang juga menjelaskan, untuk memantapkan pembahasan RUU itu maka DPR akan meminta masukan dari para ahli dan masyarakat. "Kita tidak ingin UU ini nantinya membuat kita tetap dalam kondisi sekarang ini, seolah-olah kita menjadi pemadam kebakaran," ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera yang pernah kalah dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta itu.
Di samping itu Adang juga menyatakan bahwa negeri ini memiliki keanekaragaman budaya, agama yang banyak sehingga membutuhkan konsep UU yang komprehensif. "Sedangkan alasan yuridisnya karena masih banyak UU yang harus disinkronkan sehingga tidak terjadi dualisme maupun duplikasi dalam menangani konflik sosial," ungkap dia. (boy/jpnn)
JAKARTA - Rancangan Undang-undang tentang Penanganan Konflik Sosial telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat RI. Ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo
- Mobil RI 36 Berulah di Jalan, Raffi Ahmad Beri Pengakuan, Oalah
- Tolak PPPK, Ribuan Honorer Satpol PP Desak Prabowo Turun Tangan
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan