RUU Penanganan Konflik Sosial Disetujui Secara Aklamasi
Rabu, 11 April 2012 – 22:11 WIB
JAKARTA - Paripurna DPR yang digelar Rabu (11/4) akhirnya sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan secara aklamasi dalam Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, di gedung Nusantara 2, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (11/4). Namun pada persetujuan pertama, anggota Fraksi PDI-P Aria Bima meminta agar pengesahan ditunda karena paripurna belum mendengar pandangan fraksi-fraksi. "Pimpinan kami minta ketok palu tadi dicabut kembali untuk dilakukan forum lobi dan pandangan per fraksi," kata Aria Bima.
"Apakah Paripurna DPR dapat menyetujui RUU tentang Penanganan Konflik Sosial menjadi Undang-Undang?" tanya Priyo Budi Santoso. "Setuju," jawab peserta Sidang Paripurna DPR.
Dengan adanya persetujuan paripurna ini, lanjut Priyo, maka RUU Penanganan Konflik Sosial sah menjadi Undang-Undang. Dari pantauan JPNN, hari ini terjadi dua kali persetujuan RUU PKS jadi UU dalam Sidang Paripurna DPR karena pada paripurna sebelumnya anggota DPR secara aklamasi juga mengeluarkan persetujuannya.
Baca Juga:
JAKARTA - Paripurna DPR yang digelar Rabu (11/4) akhirnya sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanganan Konflik Sosial
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Ipang Wahid Bocorkan Jurus Pemenangan Pilkada kepada Kader PKB Se-Indonesia
- Ibas: Perlukah Amandemen UUD 45 untuk Akomodasi Perkembangan Zaman?