RUU Penanganan Konflik Sosial Disetujui Secara Aklamasi
Rabu, 11 April 2012 – 22:11 WIB
Sementara ayat 3, "Dalam status keadaan konflik skala nasional presiden berwenang mengerahkan kekuatan TNI setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPR".
Pada ayat 4, berbunyi, "Bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud ayat 1, 2, 3 dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan".
Mengenai pasal campur tangan masyarakat asing pascakonflik yang diatur sebelumnya untuk rehabilitasi dan rekonstruksi, kini tidak dicantumkan.
"Untuk menghindari pemahaman yang keliru, perbedaan pandangan dan persepsi masyarakat, akhirnya Pansus dan Pemerintah sepakat tidak mengatur peranserta masyarakat internasional dalam penyelesaian konflik sosial," kata Ketua Pansus RUU PKS Adang Daradjatun. (fas/boy/jpnn)
JAKARTA - Paripurna DPR yang digelar Rabu (11/4) akhirnya sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanganan Konflik Sosial
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita