RUU Pencabutan Perppu Ibarat 'Kain Kafan'
Minggu, 03 Januari 2010 – 21:48 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin menilai rancangan undang-undang (RUU) tentag Pencabutan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan ibarat kain kafan. Irman menilai adanya RUU pencabutan Perppu dari pemerintah itu sebatas formalitas belaka. Seperti diketahui, Perppu JPSK menjadi dasar hukum pengucuran dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. Namun Perppu JPSK itu ditolak DPR dalam paripurna yang digelar 18 Desember 2008.
"Baju Perppu tersebut diganti dengan 'kain kafan' yang disebut RUU pencabutan, sebagai tindakan pencabutan baju formil atas Perppu yang telah ditolak DPR," ujar Irman saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (3/1).
Baca Juga:
Menurut Irman, sebenarnya setelah Perppu JPSK ditolak DPR maka segala perbuatan hukum yang bisa dilakukan akibat lahirnya sebuah Perppu, dengan sendirinya tidak bisa berlanjut lagi. "Segala lembaga negara, baik hak maupun kewenangan dan pranata hukum lainnya yang lahir dari sebuah Perppu, dengan sendirinya tak bernyawa ketika Perppunyta ditolak DPR," ujar Irman.
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin menilai rancangan undang-undang (RUU) tentag Pencabutan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
BERITA TERKAIT
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!
- Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?