RUU Pencabutan Perppu Ibarat 'Kain Kafan'
Minggu, 03 Januari 2010 – 21:48 WIB
Selanjutnya Presiden melalui surat No R-61/Pres/12/2009 tanggal 11 Desember 2009, Presiden mengajukan RUU Pencabutan Perppu JPSK ke DPR. Dalam surat itu, Presiden juga menunjuk menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU pencabutan Perppu di DPR.(aj/ara/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin menilai rancangan undang-undang (RUU) tentag Pencabutan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran