RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Resmi Disahkan, Ketua Komisi X Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - DPR akhirnya secara resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi menjadi Undang-Undang.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan penetapan RUU tersebut akan menjadikan isu kesehatan mental termasuk layanan psikologi mendapatkan perhatian.
Syaiful menegaskan Undang-Undang ini memastikan jika layanan psikologi tidak bisa lagi dipandang sebelah mata.
“Dengan Undang-Undang ini maka layanan psikologi mendapatkan penguatan dari hulu hingga hilir,” ujar Syaiful Huda seusai Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Huda kembali menegaskan isu kesehatan mental memang tidak bisa lagi disepelekan.
Dia menyebut seiring kian masifnya penggunaan media sosial maka banyak kasus kesehatan mental yang terungkap ke publik.
Selama ini, kata dia, layanan psikologi hanya dianggap penting saat seorang individu masuk kategori depresi berat.
“Padahal gangguan kesehatan mental dari ringan hingga berat tetap membutuhkan layanan psikolog sehingga tidak jatuh pada lahirnya tindakan seorang individu yang membahaya diri maupun orang di sekitarnya,” ujar Huda.
DPR akhirnya secara resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi menjadi Undang-Undang.
- KPK Ancam Jemput Paksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini
- Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?
- Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau
- Puji Roadmap Telkom Indonesia di Raker Komisi VI, Legislator PKS: Paling Lengkap & Bagus
- Rapat Bareng Baleg, DMFI Usul DPR Bisa Bahas RUU Pelarangan Perdagangan Daging Kucing
- Ingin Judi Online Dipangkas Habis, Sahroni Minta PPATK Jemput Bola