RUU Pendidikan Dokter Tekan Biaya Kuliah
Kamis, 12 April 2012 – 07:07 WIB

RUU Pendidikan Dokter Tekan Biaya Kuliah
Revisi Pasal 58 RUU Dikdok tentang pembiayaan pendidikan kedokteran juga dipermasalahkan. Dalam pasal itu hanya disebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan anggaran tapi tidak mengikat secara tegas. (Ken)
JAKARTA - Kedua Rancangan Undang-Undang (RUU) yakni RUU Pendidikan Tinggi (PT) dan RUU Pendidikan Kedokteran (Dikdok) ditunda pengesahannya oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral