RUU Pendidikan PT Disebut Hanya 'Ganti Baju'
Rabu, 18 Mei 2011 – 19:03 WIB

RUU Pendidikan PT Disebut Hanya 'Ganti Baju'
JAKARTA - Wakil Ketua Komite III DPD, Ahmad Jazuli mengingatkan DPR agar lebih berhati-hati dalam menyikapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Perguruan Tinggi yang diajukan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) ke DPR. Dikatakannya, dalam UU Nomor 9 tahun 2009 antara lain memberi ruang kepada pelajar asing untuk ikut menikmati seluruh fasilitas pendidikan yang diberikan negara tanpa batas. "Ini jelas-jelas mengeleminir hak-hak rakyat dan pelajar Indonesia untuk memperoleh akses pendidikan tinggi di Indonesia," tegasnya.
Sikap berhati-hati itu perlu diambil DPR, kata Jazuli, karena RUU Pendidikan tersebut cenderung sekedar ganti baju.
Baca Juga:
"Undang-Undang Nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Menyusul pembatalan itu, pemerintah melalui Kemdiknas tentu mengajukan RUU Pendidikan Perguruan Tinggi ke DPR. Setelah kami cermati, RUU itu hanya ganti baju saja," tegas Ahmad Jazuli, di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (18/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Komite III DPD, Ahmad Jazuli mengingatkan DPR agar lebih berhati-hati dalam menyikapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan
BERITA TERKAIT
- CIES 2025: Tanoto Foundation Ungkap Strategi Efektif Pelatihan Guru
- 28 PTN Top Siapkan 17.909 Kursi Jalur SMMPTN-Barat 2025
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan