RUU Pengadaan Tanah Ditengarai Hasil Pesanan
Senin, 21 Februari 2011 – 22:00 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), Idham Arsyad, menganggap RUU Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan yang diusulkan pemerintah hanya sebagai regulasi pesanan dari sekelompok orang. Indikasi ke arah itu, kata Idham, adalah asal muasal RUU tersebut. Hal senada juga diungkap Direktur Episteme Institute, Mirna Savitri. Menurut dia, penggunaan lahan dengan alasan untuk pembangunan tidak serta-merta mengabaikan arti penting tanah bagi rakyat. "Karena itu, RUU tersebut patut untuk dicermati secara komprehensif oleh semua anak bangsa," tegasnya.
"RUU Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan itu berasal dari rekomendasi pertemuan National Summit yang diselenggarakan di Jakarta, akhir 2009 lalu. Dari pertemuan lintas pemerintah-pengusaha inilah komitmen perumusan RUU Pengadaan Tanah digulirkan," kata Idham Arsyad dalam sebuah diskusi bersama Fraksi PKB, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (21/2).
Baca Juga:
Karenanya Idham mengapresiasi tekad Fraksi PKB yang akan mencermati semua pasal-pasal dalam RUU tersebut. Pasalnya, jika lemah dan ceroboh dalam mencermati RUU maka rakyat yang akan menanggung akibatnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), Idham Arsyad, menganggap RUU Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan yang diusulkan
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi