RUU Pengadaan Tanah Ditengarai Hasil Pesanan

RUU Pengadaan Tanah Ditengarai Hasil Pesanan
RUU Pengadaan Tanah Ditengarai Hasil Pesanan
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), Idham Arsyad, menganggap RUU Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan yang diusulkan pemerintah hanya sebagai regulasi pesanan dari sekelompok orang. Indikasi ke arah itu, kata Idham, adalah asal muasal RUU tersebut.

"RUU Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan itu berasal dari rekomendasi pertemuan National Summit yang diselenggarakan di Jakarta, akhir 2009 lalu. Dari pertemuan lintas pemerintah-pengusaha inilah komitmen perumusan RUU Pengadaan Tanah digulirkan," kata Idham Arsyad dalam sebuah diskusi bersama Fraksi PKB, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (21/2).

Karenanya Idham mengapresiasi tekad Fraksi PKB yang akan mencermati semua pasal-pasal dalam RUU tersebut. Pasalnya, jika lemah dan ceroboh dalam mencermati RUU maka rakyat yang akan menanggung akibatnya.

Hal senada juga diungkap Direktur Episteme Institute, Mirna Savitri. Menurut dia, penggunaan lahan dengan alasan untuk pembangunan tidak serta-merta mengabaikan arti penting tanah bagi rakyat. "Karena itu, RUU tersebut patut untuk dicermati secara komprehensif oleh semua anak bangsa," tegasnya.

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), Idham Arsyad, menganggap RUU Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan yang diusulkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News