RUU Pengadaan Tanah Ditengarai Hasil Pesanan
Senin, 21 Februari 2011 – 22:00 WIB
Selain itu, Mirna juga menuding sejumlah peraturan daerah (perda) yang kerap dijadikan landasan hukum untuk menggusur masyarakat di perkotaan atau di lahan-lahan yang diminati oleh pihak tertentu. "Karenanya DPR hendaknya lebih bersikap membela kepentingan rakyat Indonesia diseluruh penjuru daerah," pungkasnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Kepala BPN Joyo Winoto mengatakan, salah satu tujuan dirumuskannya RUU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum adalah dalam kerangka memberantas aksi spekulan tanah yang seringkali merugikan investor. Menurut dia, ada prinsip-prinsi yang menjadi pegangan pemerintah dalam pembuatan RUU ini.
Pertama, pengadaan tanah harus bisa dijalankan oleh pemerintah. Kedua, hak masyarakat harus dijamin tetapi hak masyarakat juga harus genuine. Ketiga, ada langkah-langkah konkrit dimana spekulasi atas tanah dalam pengadaan tanah bisa diminimalisasi.
Keempat, secara gagasan, RUU ini tak bisa dipungkiri juga merupakan adopsi dari pelaksanaan pengadaan tanah di negara-negara lain yang cocok dengan Indonesia.
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), Idham Arsyad, menganggap RUU Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan yang diusulkan
BERITA TERKAIT
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan